Ambon, Kompastimur.com
Koordinator Devisi Teknis
Penyelenggara Pemilu KPU Maluku, La Alwi mengatakan bahwa KPU baru akan melakukan rapat
koordinasi dengan sebelas KPU Kabupaten/Kota untuk membicarakan berbagai
tahapan menyangkut dengan perekrutan Badan Adhock, Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jelang pemilihan Gubernur-wakil
Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2018
mendatang.
Menurutnya, rencana
rekrutmen PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 12 Oktober sampai dengan 12
November. Untuk itu, sebelum dilakukan perekrutan, maka perlu untuk dilakukan
pertemuan dengan KPU kabupaten/kota guna membicarakan tujuan yang dimaksud.
"Kita rencana
akan melakukan pertemuan dengan KPU di sebelas Kabupaten/Kota untuk membahs
soal hal-hal teknis dalam perekrutan badan adhock, PPK dan PPS yang dimulai
pada tanggal 12 Oktober sampai 12 November nanti. Pertemuan itu rencananya akan
dilakukan di Kota Ambon, selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 sampai dengan 7
Oktober 2017 mendatang," ujar La Alwi kepada, wartawan, Rabu (27/9).
Katanya lagi, dalam pertemuan
nanti, yang terpenting untuk dibicarakan adalah prosedur dan teknis rekrutmen
yang akan dilakukan, karena itu yang harus diperhatikan oleh KPU kabupaten. Ini
juga dilakukan agar tidak ada keutamaan keluarga dalam proses itu. Sebab, yang
dibutuhkan adalah anggota badan adhock yang berkualitas, berkompeten serta
independen dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya nanti.
"Prosedur, yang
akan kami tekankan kepada mereka, saat menyeleksi PPK dan PPS ditigkat kecamatan
dan desa. Ini perlu, agar tidak ada, sistem keluarga selama proses berlangsung.
Karena yang dilihat adalah, kemampuan dan kualitas setiap peserta, ini yang
kami butuhkan," katanya.
Dikatakannya, KPU
tentu akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi PPK dan
PPS di tiap-tiap daerah masing-masing, tentu dengan mematuhi segala aturan yang
ditetapkan, diantaranya tidak terlibat sebagai pengurus partai politik, dan
tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
"Ini untuk
syarat umum. Intinya persyaratan lebih lanjut mengenai hal teknis dapat,
dilihat pada saat pendaftaran. Kemudian, untuk pendidikan minimal lulusan SMA.
Dan kalau, sudah miliki persyaratan ini, maka diberikan kesempatan untuk
mengikuti proses perekrutan ini," terangnya.
Saat pertemuan nanti,
tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Malteng, KPU Provinsi akan mengigatkan KPU
Kabupaten/Kota terkait dengan pengelolaan anggaran untuk belanja pilkada dan
tahapannya. Agar kemudian disampaikan dalam bentuk laporan pertangungjawaban
anggaran secara baik. Karena pasti dilakukan pemeriksaan jika ada indikasi
kesalahan dalam pengelolaan.
"Dalam pertemuan
ini kita juga akan bicarakan pengelolaan keuangan KPU di tingkat kabupaten/kota
terkait dengan belanja pilkada karena itu yang nantinya akan diperiksa jika
disalahgunakan. Sehingga, perlu ada laporan pertanggungjawaban sesuai dengan
jumlah dana yang diperuntukan," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment