Komisi Nasional
Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Komnas Anak mengutuk keras pembunuhan
keji dan sadis terhadap NPN (15) warga Malang,
Jawa Timur.
Pembunuhan sadis yang
diawali dengan kekerasan seksual, lalu korban
dicekik, memukul kepala korban dengan
menggunakan sebatang kayu dan menusuk kedua mata korban hingga hancur
dengan kayu.
Korban pembunuhan sadis, NPN (15)
|
"Pelaku sadis
hingga menghilangkan secara pak hak hidup korban MPN (15) berdasarkan ketentuan
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun
2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
bila terdapat bukti yang kuat pelaku MMH dapat diancam hukuman 20 tahun, seumur
hidup bahkan hukuman mati serta terancam
hukuman tambahan Kebiri (Kastrasi) melalui suntik kimia," kata Ketua
Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di
Bandar Lampung Kamis (28/09/2017) sebelum mengisi acara Seminar Nadional
Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak yang diselenggarakan pemerintahan Kota
Metro Lampung.
Lanjut Arist, mengingat
perbuatan tersangkah sudah tergolong sadis, keji dan biadab, tersangka MMH juga
dapat dikenakan ancaman ketentuan pasal 82 ayat 1, 3 dan 4 UU RI No. 35 Tahun
2014 junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Arist menambahkan,
untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada keluarga korban, Komnas
Perlindungan Anak selaku lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat mendorong dan memberikan
dukungan secara penuh sekaligus menugaskan
LPA Pasuruan untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan (recovery)
psikologis kepada keluarga korban.
Disamping itu, Kommas
Perlindungan Anak berkordinasi dengan LPA PasuruaN akan menurunkan relawan
investigasi dan tim psikolog Komnas Perlindungan Anak guna memberikan dukungan
kepada keluarga dan kepada Polres Pasuruan khususnya kepada tim penyidik Polri
dari Polres Pasuruan.
“Untuk kerja keras
dan cepat Polres Pasuruan mengungkap kasus kekerasan seksual diikuti dengan
penghilangan hak hidup anak secara paksa dan sadis yang dilakukan oleh MMH Alias Bondon dan atas
bantuan informasi warga masyarakat dan kerja partisipasi LPA Pasuruan, Komnas
Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak di Indonesia
memberikan rasa hormat (respect) dan apreasi terhadap kerja cepatnya,” tambah
Arist.
Untuk mendampingi
keluarga korban menghadapi peristiwa biadab ini, penegakan dan kepastian hukum
bagi keluarga korban, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak meminta
sekaligus menugaskan LPA Pasuruan untuk segera mengupayakan langkah-langkah pendampingan
dan advokasi hukum bekerjasama dengan Polres Pasuruan dan para pegiat dan pemangku kepentingan (stake holders)
Perlindungan di Pasuruan agar Polres Pasuruan tidak ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto
ketentuan padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 35 Tahun 1999 tentang
HAM.
“Oleh sebab itu,
untuk menghentikan kasus pelanggaran terhadap anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan
keluarga korban diperlukan proses hukum yang cepat dan tidak berteletele
dan kepastian penegakan hukum,” pungkas Arist. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment