Oknum Kepala PLN Unit Ranting Waeapo, M. Iqbal Setiyono alias Iqbal
kini dikenakan wajib lapor setiap hari di Polres Buru.
Ia disangkakan menipu lebih dari 1000-an pelanggan,
dan juga melakukan penyambungan aliran ke rumah pelanggan tanpa meter yang
menyebabkan kerugian mencapai Rp.1,5 milyar.
Wartawan media ini melaporkan, Selasa (12/9), kalau
Iqbal dua hari terakhir selalu terlihat mendatangi Mapolres Buru di Jalan
Pendopo Jikubesar.
Ia datang sekitar pukul 10.00 WIT, lalu menemui
petugas piket di Reskrim Polres. Kemudian mengisi buku dan membubuhi tanda
tangan yang tersedia di meja piket.
"Iqbal lagi kena wajib lapor," jelas seorang
petugas polisi kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Riyan Citra Yudha
membenarkan kalau Kepala PLN Waeapo ini telah dikenakan wajib lapor.
Polisi mewajibkannya harus melapor di pagi hari dan
berlaku setiap hari.
"Kami minta yang bersangkutan setiap hari
melapor," jelas Riyan.
Riyan belum merinci lebih lanjut kasus yang
disangkakan kepada Iqbal, karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Pasca terbongkarnya penipuan terhadap pelanggan PLN
pada Kecamatan Waeapo, Lolong Quba, Waelata dan Teluk Kayeli, kini banyak
korban mulai berani buka suara, karena mereka dipaksa membayar doubel ke pihak PLN.
Seperti yang diungkapkan Ny Sumiati, warga di Unit S,
kalau awalnya membayar Rp. 3 juta kepada petugas PLN di Mako bernama Wisnu
Saputra untuk menyambung aliran listrik di rumah anaknya.
Tidak berapa lama kemudian, listrik di rumah anaknya
disambung oleh petugas PLN. Namun tak menggunakan meteran.
Saat Ny Sumiati menagih agar di pasang meteran, Wisnu
Saputra hanya bilang, "tenang mbak, itu saya punya tanggungjawab."Tiga
bulan berturut-turut Ny Sumiati menagih dipasang meter.
Fatalnya, pada bulan keempat Agustus lalu, datang 10
petugas PLN yang memutus aliran. dengan alasan aliran di rumah anaknya itu
ilegal dan ia diminta menghadap ke Kantor PLN di Mako.
Esoknya. Ny Sumiaty ke PLN dan bertemu Wisnu Saputra.
Ia memasalahkan uang Rp.3 juta dan jaringan yang sudah diputus. Wisnu Saputra
mengaku uang itu telah diberikan kepada Iqbal.
Namun saat bertemu Iqbal, Ny Sumiati mengaku diperas
oleh Kepala PLN ini, karena ia diharuskan membayar biaya Rp. 2,8 juta agar
listrik kembali disambung.
Mala Ely juga mengungkap kejadian yang sama dialami
ponakannya. Sudah membayar mahal, aliran yang disambung ke rumah tanpa meter.
Setelah menyala selama beberapa bulan, petugas tak
pernah datang membawa meter tuk di pasang. Padahal selalu ditagih ke Kantor PLN
di Mako.
Tapi pada bulan Agustus, datang serombongan petugas
PLN lalu memutus aliran listrik. Agar disambung kembali, ponakannya itu
diwajibkan membayar setuja lebih.
"Padahal ini bukan salah pelanggan, tapi ulah
petugas PLN. Tapi kenapa pelanggan yang selalu jadi korban," sesalkan Mala
Ely.
Seperti diberitakan, PLN Anak Ranting Waeapo (Mako)
diduga kuat menipu 1.000 lebih pelanggan dengan mengutip rata-rata Rp. 3,5 juta
untuk lampu listrik berbinar di rumah tanpa meteran.
Setelah kasus ini terbongkar, para pelanggan PLN
kembali menjadi obyek penderita dan dipaksa membayar Rp.700 ribu s/d Rp.1,45
juta agar aliran listrik tak diputus dari rumah-rumah mereka.
Kepala PLN Namlea, Wahyu Saputra yang dikonfirmasi
wartawan di ruang kerjanya Senin (11/9) lalu, tak menyangkal adanya aksi
penipuan itu.
Namun semua kesalahan itu ia tumpuk di pundak Kepala
PLN Anak Ranting Waeapo, M. Iqbal Setiyono.
Ia beralasan kalau Iqbal yang harus bertanggungjawab
atas penipuan tersebut. Karena secara resmi mereka ini tak terdaftar sebagai
pelanggan PLN.
Saat wartawan hendak merekam penjelasannya, Wahyu
Saputra berkeberatan. Ia tak mau apa
yang diomongkannya itu direkam, kendati sudah diberi penjelasan agar jangan
salah kutip.
Menurut Wahyu, duit yang dibayarkan oleh para korban
ini tidak pernah sampai di kantong PLN. Ia tetap menyalahkan Iqbal yang harus
mempertanggungjawabkan uang pelanggan itu.
Wahyu sesumbar sudah mempengaruhi para korban ini
untuk melapor ke polisi. Tapi hanya beberapa saja yang melapor.
Ketika ditanya, kenapa harus warga yang melapor, dan bukan
dirinya sebagai pimpinan PLN di Kabupaten Buru yang melaporkannya ke polisi?,
Wahyu Saputra berdalih belum ada petunjuk dari pimpinan di Ambon.
Tapi ia berjanji suatu waktu akan tetap melaporkan
Iqbal, bila yang bersangkutan tidak dapat mengganti kerugian yang diderita PLN.
Wahyu hanya menghitung kerugian Rp.1,5 milyar dari
aliran yang telah terpakai secara ilegal itu. Katanya lagi, kerugian itu akan
ditutupi Iqbal dan orang tuanya.
Ia tak mau tahu soal biaya penyambungan dari calon
pelanggan yang tak masuk ke kas PLN. Dan tetap meminta agar pelanggan melaporkan Iqbal ke polisi.
Ditanya lebih jauh, Wahyu Saputra menjelaskan,
sambungan ilegal ini ada yang sudah berlangsung sampai dua tahun.
Jumlahnya juga bukan 1000 lebih pelanggan, melainkan
hanya 900. Dari 900 pelanggan itu, pihaknya sudah memasang 700 meter di
rumah-rumah setelah membayar Rp.1,45 juta.
Itu bukan untuk biaya penyambungan baru. Melainkan
biaya Tagihan Susulan(TS) akibat menikmati aliran listrik tanpa meteran. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment