• Headline News



    Wednesday, September 13, 2017

    Kepala PLN Waeapo Wajib Lapor ke Polres Lantaran Tipu Ribuan Pelanggan

    Namlea, Kompastimur.com
    Oknum Kepala PLN Unit Ranting Waeapo, M. Iqbal Setiyono alias Iqbal kini dikenakan wajib lapor setiap hari di Polres Buru.

    Ia disangkakan menipu lebih dari 1000-an pelanggan, dan juga melakukan penyambungan aliran ke rumah pelanggan tanpa meter yang menyebabkan kerugian mencapai Rp.1,5 milyar.

    Wartawan media ini melaporkan, Selasa (12/9), kalau Iqbal dua hari terakhir selalu terlihat mendatangi Mapolres Buru di Jalan Pendopo Jikubesar.

    Ia datang sekitar pukul 10.00 WIT, lalu menemui petugas piket di Reskrim Polres. Kemudian mengisi buku dan membubuhi tanda tangan yang tersedia di meja piket.

    "Iqbal lagi kena wajib lapor," jelas seorang petugas polisi kepada wartawan.

    Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Riyan Citra Yudha membenarkan kalau Kepala PLN Waeapo ini telah dikenakan wajib lapor.

    Polisi mewajibkannya harus melapor di pagi hari dan berlaku setiap hari.

    "Kami minta yang bersangkutan setiap hari melapor," jelas Riyan.

    Riyan belum merinci lebih lanjut kasus yang disangkakan kepada Iqbal, karena pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

    Pasca terbongkarnya penipuan terhadap pelanggan PLN pada Kecamatan Waeapo, Lolong Quba, Waelata dan Teluk Kayeli, kini banyak korban mulai berani buka suara, karena mereka dipaksa membayar doubel ke pihak PLN.

    Seperti yang diungkapkan Ny Sumiati, warga di Unit S, kalau awalnya membayar Rp. 3 juta kepada petugas PLN di Mako bernama Wisnu Saputra untuk menyambung aliran listrik di rumah anaknya.

    Tidak berapa lama kemudian, listrik di rumah anaknya disambung oleh petugas PLN. Namun tak menggunakan meteran.

    Saat Ny Sumiati menagih agar di pasang meteran, Wisnu Saputra hanya bilang, "tenang mbak, itu saya punya tanggungjawab."Tiga bulan berturut-turut Ny Sumiati menagih dipasang meter.

    Fatalnya, pada bulan keempat Agustus lalu, datang 10 petugas PLN yang memutus aliran. dengan alasan aliran di rumah anaknya itu ilegal dan ia diminta menghadap ke Kantor PLN di Mako.

    Esoknya. Ny Sumiaty ke PLN dan bertemu Wisnu Saputra. Ia memasalahkan uang Rp.3 juta dan jaringan yang sudah diputus. Wisnu Saputra mengaku uang itu telah diberikan kepada Iqbal.

    Namun saat bertemu Iqbal, Ny Sumiati mengaku diperas oleh Kepala PLN ini, karena ia diharuskan membayar biaya Rp. 2,8 juta agar listrik kembali disambung.

    Mala Ely juga mengungkap kejadian yang sama dialami ponakannya. Sudah membayar mahal, aliran yang disambung ke rumah tanpa meter.

    Setelah menyala selama beberapa bulan, petugas tak pernah datang membawa meter tuk di pasang. Padahal selalu ditagih ke Kantor PLN di Mako.

    Tapi pada bulan Agustus, datang serombongan petugas PLN lalu memutus aliran listrik. Agar disambung kembali, ponakannya itu diwajibkan membayar setuja lebih.

    "Padahal ini bukan salah pelanggan, tapi ulah petugas PLN. Tapi kenapa pelanggan yang selalu jadi korban," sesalkan Mala Ely.

    Seperti diberitakan, PLN Anak Ranting Waeapo (Mako) diduga kuat menipu 1.000 lebih pelanggan dengan mengutip rata-rata Rp. 3,5 juta untuk lampu listrik berbinar di rumah tanpa meteran.

    Setelah kasus ini terbongkar, para pelanggan PLN kembali menjadi obyek penderita dan dipaksa membayar Rp.700 ribu s/d Rp.1,45 juta agar aliran listrik tak diputus dari rumah-rumah mereka.

    Kepala PLN Namlea, Wahyu Saputra yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (11/9) lalu, tak menyangkal adanya aksi penipuan itu.

    Namun semua kesalahan itu ia tumpuk di pundak Kepala PLN Anak Ranting Waeapo, M. Iqbal Setiyono.

    Ia beralasan kalau Iqbal yang harus bertanggungjawab atas penipuan tersebut. Karena secara resmi mereka ini tak terdaftar sebagai pelanggan PLN.

    Saat wartawan hendak merekam penjelasannya, Wahyu Saputra  berkeberatan. Ia tak mau apa yang diomongkannya itu direkam, kendati sudah diberi penjelasan agar jangan salah kutip.

    Menurut Wahyu, duit yang dibayarkan oleh para korban ini tidak pernah sampai di kantong PLN. Ia tetap menyalahkan Iqbal yang harus mempertanggungjawabkan uang pelanggan itu.

    Wahyu sesumbar sudah mempengaruhi para korban ini untuk melapor ke polisi. Tapi hanya beberapa saja yang melapor.

    Ketika ditanya, kenapa harus warga yang melapor, dan bukan dirinya sebagai pimpinan PLN di Kabupaten Buru yang melaporkannya ke polisi?, Wahyu Saputra berdalih belum ada petunjuk dari pimpinan di Ambon.

    Tapi ia berjanji suatu waktu akan tetap melaporkan Iqbal, bila yang bersangkutan tidak dapat mengganti kerugian yang diderita PLN.

    Wahyu hanya menghitung kerugian Rp.1,5 milyar dari aliran yang telah terpakai secara ilegal itu. Katanya lagi, kerugian itu akan ditutupi Iqbal dan orang tuanya.

    Ia tak mau tahu soal biaya penyambungan dari calon pelanggan yang tak masuk ke kas PLN. Dan tetap meminta agar  pelanggan melaporkan Iqbal ke polisi.

    Ditanya lebih jauh, Wahyu Saputra menjelaskan, sambungan ilegal ini ada yang sudah berlangsung sampai dua tahun.

    Jumlahnya juga bukan 1000 lebih pelanggan, melainkan hanya 900. Dari 900 pelanggan itu, pihaknya sudah memasang 700 meter di rumah-rumah setelah membayar Rp.1,45 juta.

    Itu bukan untuk biaya penyambungan baru. Melainkan biaya Tagihan Susulan(TS) akibat menikmati aliran listrik tanpa meteran. (KT-10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kepala PLN Waeapo Wajib Lapor ke Polres Lantaran Tipu Ribuan Pelanggan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top