Kepala Biro (Karo) Multimedia Mabes Polri, Brigjen
Pol. Yanfitri Halimansyah mengatakan dunia digital sangat berbahaya dan beragam
dengan senyapnya, dimana pengguna, penjual dan pembeli bersifat Anonymous.
"Kini pun kejahatan dunia maya atau cyber crime
sangatlah beragam. Mulai dari kejahatan penipuan, berita hoax dan juga berita
berkonten mengadu domba," ucap dia ditengah Musyawarah Bersama Ikatan
Wartawan Online bertema Membangun
Peradaban Pada Era Digital, di Hotel Puri Mega, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Dia menjelaskan bahwa upaya meminimalisirnya melalui
upaya preventif, upaya-upaya pencegahan, penanggulangan maupun edukatif, yang
terakhir apabila tidak teredukasi, Kepolisian dilakukan upaya-upaya penegakan
hukum.
Mantan Wakapolda Kepri ini menjelaskan, upaya
penegakan hukum tersebut dilakukan karena berita tersebut sudah dinilai terlalu
membahayakan persatuan dan kesatuan di masyarakat.
"Bahkan sudah menjatuhkan harga diri seseorang.
Jadi jika menyangkut hak-hak orang, tentu hak-haknya orang lain itu membatasi
hak-hak kita, nah itu yang harus diwaspadai menggunakan media sosial yang tanpa
menggunakan etika dan norma itu sangat memiliki resiko," ujarnya.
Yanfitri, juga menegaskan kalaupun pelaku mencoba
untuk mengelabui petugas dengan memakai nama ataupun akun samaran, tetap saja
masih bisa terlacak. Jadi kalau fake akun, tidak ada yang anonim, semuanya bisa
kita lihat.
"Jadi kalau dia mau tulis namanya siapa saja,
pakai akun apa saja, semuanya bisa dilihat, tidak akan lari ke mana, karena kan
jejak digitalnya tidak akan bisa dibohongi," ungkap dia.
Sementara ahli Cibercrime atau Keamanan Informasi,
Gildas Deograt Lumy, mengatakan bahwa kejahatan Siber bisa terintegrasi kepada
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(TPPT) dan Darkweb atau web gelap.
"TPPU (Money Laundering/pencucian uang),
menyembunyikan sumber dana,, TPPT (Terrorism Financing), menyembunyikan tujuan
dana dan tidak semua TPPU adalah TPPT. Kebanyakan TPPT adalah TPPU," ungkap dia.
TPPT menggunakan TPPU berbasiskan teknologi mengunakan
sumber dana tanpa batas, dan itu kata dia sulit dicegah dan sulit dilacak.
Sedangkan web gelap atau Darkweb kerap digunakan oleh pengguna, penjual dan pembeli
Anonymous dan transaksi berbagai barang dan jasa yang ilegal atau dilarang di
Surface
Web.
"Sedangkan, Identitas palsu, senjata, bahan
kimia, narkoba, pornografi anak, jasa pembunuh bayaran, dan lain-lain.
Sementara, peretas menggunakan Dark Web untuk berkomunikasi, berbagi informasi,
menjual jasa peretasan, malware, hacking software, password, data curian, dan
lain sebagainya," papar dia.
Dalam diskusi bertema Teknologi Digital dan Cyber
Crime dalam Media Online hadir pembicara lainnya adalah Tenaga Profesional
Bidang Kewaspaan Nasional Lemhanas, Mayjen TNI (Purn) I Putu Sastra
Wingarta, S. IP, M.Sc, Staf Khusus Menkominfo Prof. Henri Subiakto,
Budayawan/Mantan Dirut LKBN Antara Mohamad Sobari, serta Dosen Komunikasi
Politik dan Kebangsaan Universitas Muhamadiyah Makassar, yang juga Dewan Etik
IWO Sulawesi Selatan, Arqam Azikin. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment