• Headline News



    Thursday, September 14, 2017

    Kades Hatawano Dilaporkan ke Jaksa

    Namlea, Siwalima
    Kades Hatawano, M Ali Palisoa telah resmi diadukan ke Kejaksaan Negeri Namlea melalui surat aduan tertanggal 11 September lalu.

    Kemudian pada Kamis siang (14/9), Ketua BPD, Muamar Thio didampingi lima warga mendatangi kejaksaan menanyakan tindaklanjut aduan itu.

    Selama berada di Kantor Kejari Namlea, Ketua BPD diterima Kasie Intel Dewa Mandala, SH di ruang kerjanya. Kurang lebih tiga jam mereka berada di kantor Kejari.

    Mereka baru tinggalkan Kantor Kejari, setelah ada kepastian dari kejaksaan kalau akan turun ke Desa Hatawano untuk mengecek langsung aduan warga tersebut.

    "Pa Dewa janji akan ke Desa Hatawano pada hari Sabtu nanti," jelas Thio Jumat sore.

    Thio dkk ini sempat keceplosan soal nasehat dari Kasie Intel Kajari agar tak membuka mulut perihal aduan warga ini ke wartawan.

    Sewaktu Thio dkk berada di ruang kerja Kasie Intel, mereka sempat diajak untuk berdamai dengan Kades, M Ali Palisoa.

    "Pa Dewa mau pertemukan kita dengan kades, tapi kami menolaknya,"tegas Thio.

    Selama bertemu Kasie Intel, Ketua BPD kembali memperlihatkan bukti-bukti proyek bermasalah yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2016 lalu.

    Dua hal yang diadukan, yakni pembangunan jalan setapak sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp. 187 juta lebih.

    Ternyata, volume fisik tak sampai 300 meter. Bahkan ada 60 meter merupakan proyek P2DTK tahun sebelumnya yang disulam dengan lapisan baru di atas proyek tersebut.

    Diadukan pula pengadaan tiga paket rumpon untuk program pemberdayaan masyarakat nelayan, masing-masing senilai Rp.86 juta, atau total Rp.258 juta.

    Pada rapat desa, masyarakat nelayan diinformasikan, bahwa satu unit paket rumpon terdiri dari pelampung besi, bodi rumpon, rumah rumpon, 6 pelampung drum plastik ukuran 200 liter, datu paket jaring dan,  petromak. Karena itu paket rumpon ini dipatok cukup mahal.

    Namun hasil penelusuran masyarakat, rumpon itu dibangun tak sesuai. Dua unit dilabuhkan ke laut tanpa rumah dan perlengkapan lainnya. Sedangkan satunya lagi masih berada di kering sampai hari ini.

    Satu dari dua rumpun yang di laut, hanya bertahan dua bulan. Karena pelampungnya  bocor, akhirnya tenggelam.

    Masyarakat nelayan mengaku tak ada manfaat yang mereka dapatkan dari rumpon itu. Satu yang tetap di laut sangat tak layak disebut rumpon.

    Menguatkan aduan tertulis ke Kejaksaan Namlea, ada sebanyak 28 nelayan ikut membubuhi tanda tangan. Dan mereka bersedia untuk dimintai keterangan oleh yang berwajib.

    Selama berada di kejaksaan, Kasie Intel masih berusaha memediasi para pelapor ini agar berdamai dengan Kades.

    M Ali Palisoa juga sempat ditelepon Dewa Mandala agar segera ke Kantor Kejaksaan. Palisoa juga memenuhi panggilan lewat telepon itu dan datang bertemu Dewa Mandala di ruangan yang lain. Sedangkan Thio dkk tetap di ruangan Kasie Intel.

    Tak jelas apa yang diomongkan Dewa Mandala dengan Kades dalam pertemuan tertutup itu.

    Usai pertemuan itu, Kades meninggalkan Kantor Kejari Namlea. Sedangkan para pelapor baru meninggalkan Kantor Kejari sesudah itu.

    Mereka menunggu janji Dewa Mandala untuk terjun langsung ke Hatawano Sabtu nanti.


    Dewa Mandala juga belum dapat dikorek keterangannya perihal pertemuan dengan terlapor. Dihubungi lewat teleponnya, nomornya sudah tak aktif.(KT-10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kades Hatawano Dilaporkan ke Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top