Kades Hatawano, M Ali Palisoa telah resmi diadukan ke Kejaksaan
Negeri Namlea melalui surat aduan tertanggal 11 September lalu.
Kemudian pada Kamis siang (14/9), Ketua BPD, Muamar
Thio didampingi lima warga mendatangi kejaksaan menanyakan tindaklanjut aduan
itu.
Selama berada di Kantor Kejari Namlea, Ketua BPD
diterima Kasie Intel Dewa Mandala, SH di ruang kerjanya. Kurang lebih tiga jam
mereka berada di kantor Kejari.
Mereka baru tinggalkan Kantor Kejari, setelah ada
kepastian dari kejaksaan kalau akan turun ke Desa Hatawano untuk mengecek
langsung aduan warga tersebut.
"Pa Dewa janji akan ke Desa Hatawano pada hari Sabtu
nanti," jelas Thio Jumat sore.
Thio dkk ini sempat keceplosan soal nasehat dari Kasie
Intel Kajari agar tak membuka mulut perihal aduan warga ini ke wartawan.
Sewaktu Thio dkk berada di ruang kerja Kasie Intel,
mereka sempat diajak untuk berdamai dengan Kades, M Ali Palisoa.
"Pa Dewa mau pertemukan kita dengan kades, tapi
kami menolaknya,"tegas Thio.
Selama bertemu Kasie Intel, Ketua BPD kembali
memperlihatkan bukti-bukti proyek bermasalah yang dibiayai Dana Desa pada tahun
2016 lalu.
Dua hal yang diadukan, yakni pembangunan jalan setapak
sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp. 187 juta lebih.
Ternyata, volume fisik tak sampai 300 meter. Bahkan
ada 60 meter merupakan proyek P2DTK tahun sebelumnya yang disulam dengan
lapisan baru di atas proyek tersebut.
Diadukan pula pengadaan tiga paket rumpon untuk
program pemberdayaan masyarakat nelayan, masing-masing senilai Rp.86 juta, atau
total Rp.258 juta.
Pada rapat desa, masyarakat nelayan diinformasikan,
bahwa satu unit paket rumpon terdiri dari pelampung besi, bodi rumpon, rumah
rumpon, 6 pelampung drum plastik ukuran 200 liter, datu paket jaring dan, petromak. Karena itu paket rumpon ini dipatok
cukup mahal.
Namun hasil penelusuran masyarakat, rumpon itu
dibangun tak sesuai. Dua unit dilabuhkan ke laut tanpa rumah dan perlengkapan
lainnya. Sedangkan satunya lagi masih berada di kering sampai hari ini.
Satu dari dua rumpun yang di laut, hanya bertahan dua
bulan. Karena pelampungnya bocor,
akhirnya tenggelam.
Masyarakat nelayan mengaku tak ada manfaat yang mereka
dapatkan dari rumpon itu. Satu yang tetap di laut sangat tak layak disebut
rumpon.
Menguatkan aduan tertulis ke Kejaksaan Namlea, ada
sebanyak 28 nelayan ikut membubuhi tanda tangan. Dan mereka bersedia untuk
dimintai keterangan oleh yang berwajib.
Selama berada di kejaksaan, Kasie Intel masih berusaha
memediasi para pelapor ini agar berdamai dengan Kades.
M Ali Palisoa juga sempat ditelepon Dewa Mandala agar
segera ke Kantor Kejaksaan. Palisoa juga memenuhi panggilan lewat telepon itu
dan datang bertemu Dewa Mandala di ruangan yang lain. Sedangkan Thio dkk tetap
di ruangan Kasie Intel.
Tak jelas apa yang diomongkan Dewa Mandala dengan Kades
dalam pertemuan tertutup itu.
Usai pertemuan itu, Kades meninggalkan Kantor Kejari Namlea.
Sedangkan para pelapor baru meninggalkan Kantor Kejari sesudah itu.
Mereka menunggu janji Dewa Mandala untuk terjun
langsung ke Hatawano Sabtu nanti.
Dewa Mandala juga belum dapat dikorek keterangannya
perihal pertemuan dengan terlapor. Dihubungi lewat teleponnya, nomornya sudah
tak aktif.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment