Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa
Negeri Kotasiri, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) oleh Kacabjari Geser membuat
masyarakat Negeri Kotasiri Kabupaten SBT relah menyeberangi lautan dari Gorom
ke Geser untuk melakukan aksi di Kecabjari
Geser, Senin (11/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aksi
yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan M. Armin Derlen tersebut
berlansung pukul 11:00 WIT dan dimulai dari Pelabuhan Geser menuju Kantor
Kecabjari Geser dengan massa aksi kurang lebih 40 orang.
Mereka turut membawa sejumlah spanduk dan pamplet dalam aksi tersebut, diantaranya bertuliskan ' Terkait Penyelewenangan ADD dan DD Segera Tangkap dan Penjarakan Kades Neg. Kotasiri (Abd. abar Rumbouw).
Mereka turut membawa sejumlah spanduk dan pamplet dalam aksi tersebut, diantaranya bertuliskan ' Terkait Penyelewenangan ADD dan DD Segera Tangkap dan Penjarakan Kades Neg. Kotasiri (Abd. abar Rumbouw).
Setelah melakukan orasi sepanjang perjalanan menuju
Kantor Kacabjari Geser, para pendemo pun kemudian ditemui oleh para penyidik Kacabjari
Geser, di hadapan mereka, Koordinator Lapangan M.Armin Derlen kemudian
membacakan beberapa point tuntutan mereka, yakni:
Pertama, Masyarakat
Kotasiri meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Masohi di Geser agar segera
menetapkan tersangka Pejabat Negeri Kotasiri Saudara Abdul Jabar Rumbouw;
Kedua, Masyarakat
Negeri Kotasiri meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Masohi di Geser agar
segera menyurati Bupati Seram Bagian Timur untuk membatalkan pencairan ADD dan
DD Tahun Anggaran 2017 untuk Negeri Kotasiri karena terindikasi adanya
penyelewengan Dana Desa yang cukup besar, yang merugikan negara dan masyarakat;
Ketiga, Masyarakat
Negeri Kotasiri meminta pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser agar
segera menyurati Fasilitator Kabupaten untuk mengevaluasi pendamping Kecamatan
Gorom Timur dan pendamping Lokal Desa Kotasiri, karena terkesan bukan lagi sebagai
mitra masyarakat, tetapi mitra Pejabat Desa karena selama ini diduga membuat
laporan fiktif kepada pemerintah daerah.
Keempat, Masyarakat
Negeri Kotasiri meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser
agar segera menyurati Bupati Seram Bagian Timur untuk memberhentikan Pejabat
Pemerintah Negeri Kotasiri saudara Abdul Jabar Rumbouw, karena sudah sekian
lama menzalimi hak-hak ratusan warga miskin di Negeri kami.
Kelima, Masyarakat
Kotasiri merasa dizalimi hak-haknya oleh Pejabat Pemerintah Negeri Kotasiri, karena
melaksanakan proses pengelolaan Dana Desa tanpa adanya Musyawarah Desa sejak
tahun 2015, 2016 dan 2017 sehingga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa maupun PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah menyampaikan tuntutan tersebut dihadapan
beberapa penyidik Kacabjari Geser, para demonstran lansung menuju Ibu Kota
Kabupaten, Bula untuk melakukan aksi lanjutan di Kantor Bupati SBT dan Kantor
DPRD SBT yang direncanakn akan berlangsung, Rabu (13/90. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment