Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tidak mau
mengekspos hasil kergian negara yang diberikan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Maluku-Maluku
Utara terkait kasus korupsi ADD Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten
Maluku Tengah (Malteng) yang menyeret Raja Negeri Oma, Joseph Caleb Pattinama
dan sekretarisnya Julianus Sekawael sebagai tersangka.
“Alasan pihak Kejari Ambon tidak ingin mengekspos hasil
kerugian negara karena penyidik Kejari Ambon ada bersebrangan dengan BPKP
perwakilan Maluku. Hal ini yang menjadi kendala sehingga tidak diberitahukan,” kata
sumber di Kejari Ambon, Rabu (6/9) petang.
Dikatakannya, setelah dilakukan penahanan terhadap
tersangka, kini tersangka bersikap tidak kooperatif, bahkan tersangka tetap ngotot
tidak menyalagunakan ADD.
“Tersangka saat ini tidak ada inisiatif untuk
mengembalikan anggaran kerugian negara, bahkan kasus ini dari tahap sidik
sampai saat ini tersangka tidak bersifat terbuka,” kata Sumber.
Terpisah ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Ambon,
Irwan Somba membenarkan hal tersebut.
“Ia memang hasil auditnya sudah ada, tapi nanti di persidangan
baru diketahui ya, karena ada terjadi ketidaksamaan persepsi antara pihak
penyidik dengan BPKP,” kata Irwan Samba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu
(6/9) petang
Samba menjelaskan bahwa pihaknya telah selesai
merampungkan berkas kasus ini dan kemungkinan pekan ini sudah bisa dilakukan pelimpahan
Tahap II.
“Untuk tersangka juga kami telah memperpanjang masa
tahanan dari tanggal 28 Agustus hingga tanggal 6 Oktober, sehingga saat ini
kami sedang teliti berkas tersangka terkait hal-hal teknis untuk dilakukan Tahap
II,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini menurut cacatan jaksa, ada
kerugian negara yang diduga disalahgunakan tersangka.
“Kalau catatan kami, ada sekitar anggaran sebesar Rp. 300
juta yang dikelola tersangka, dan yang menjadi kerugian anggaran berkisar Rp. 90
juta. Itu kan besar ya, namun yang resminya kita lihat saja dipersidangan,” kuncinya.
Sebagaimana diketahui dana ADD Tahun 2015-2016 sebesar
Rp.700 juta lebih yang dialokasikan dari pemerintah Kabupaten Malteng ke Negeri
Oma, Kecamatan Pulau Haruku itu, tujuannya adalah untuk mendanai seluruh keperluan
insfrastruktur Desa, diantaranya pembuatan jalan setapak, pembibitan anak
cengkeh, bantuan siswa miskin, dan juga pembayaran uang honor staf negeri. Namun,
sayangnya anggaran tersebut diduga dipakai kedua tersangka untuk kepentingan
pribadi.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment