Setelah tim penyidik
Kejati Maluku menaikan status kasus proyek Water Front City Namlea ke tahap
penyidikan.kini jaksa agendakan pemanggilan saksi perdana hari ini Selasa (19/9) penyidik resmi
mengincar Direktur PT. Aigo Media Pratama.
Kasipenkum Kejati
Maluku, Samy Sapulette mengatakan kasus proyek Water Front City senilai Rp. 4,9
miliar yang didanai APBN Tahun 2015 itu kini penyidik mengagendakan pemanggilan
para saksi terkait.
Pemeriksaan dilakukan
untuk mendalami substansi dugaan tindak pidana pada proyek tersebut.
"Jadi hari ini
(kemarin-red) penyidik presure pemanggilan saksi dari Direktur PT. Aigo Media
Pratama berinisial RL. RL diperiksa oleh penyidik Adam Saimima," ungkap Samy
Sapulette kepada Wartawan di Ruang Pers Kejati Maluku, Selasa (19/9) petang.
Dikatakannya saksi
diperiksa dalam proyek tersebut untuk Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun
Anggaran 2016.
"Saksi diincar
untuk anggaran dua tahun berjalan. Jaksa mencercar saksi dengan puluhan
pertanyaan sejak pukul 10.00 WIT-16.00 WIT," imbuh Samy.
Selain itu, ketika
ditanya apakah dalam penyidikan kasus ini sudah ada calon tersangka, dirinya
berdalih belum mengetahui.
"Kalau soal
calon tersangka saya belum tau ya, kita tunggu saja perkembangannya, dan supaya
diketahui kalau soal calon tersangka itu ranah tim penyidik," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya pekerjaan Tahap I untuk proyek Reklamasi Pantai Namlea dianggarkan
dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru yang bersumber dari APBN Tahun 2015
sebesar Rp. 4.911.700.000. Proyek itu dikerjakan oleh CV. Aego Media Pratama.
Anggaran tersebut
dialokasikan guna perkerjaan pemancangan tiang berdiameter 600 centimeter untuk
300 tiang dan penimbunan kawasan pantai merah putih.
Ternyata pemancangan
tiang tidak pernah dikerjakan padahal dilaporkan rampung 100 persen.
Dari proyek mangkrak
ini terhitung total keseluruhan pekerjaan reklamasi pantai dan tiang pancangan
hanya menghabisi anggaran Rp. 1 miliar dari total dana sebanyak Rp. 4,9 miliar.
Tak hanya itu, sejak
awal tender dimulai dari proses lelang diduga ada yang tidak beres, dimana ada
indikasi kongkalikong antara panitia lelang Dinas PU Kabupaten Buru dengan CV.
Aego Media Pratama. Dimana, proses lelang dimaksud hanya bersifat formalitas,
sebab sejak awal sudah tersebar kabar CV. Aego Media Pratama kelaur sebagai
pemenang lelang.(KT-DS).
0 komentar:
Post a Comment