• Headline News




    Wednesday, September 20, 2017

    Jaksa Incar Direktur PT. Aigo Media Pratama di Kasus Water Front City Namlea

    Foto: Ilustrasi Korupsi
    Ambon, Kompastimur.com
    Setelah tim penyidik Kejati Maluku menaikan status kasus proyek Water Front City Namlea ke tahap penyidikan.kini jaksa agendakan pemanggilan saksi  perdana hari ini Selasa (19/9) penyidik resmi mengincar Direktur PT. Aigo Media Pratama.

    Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan kasus proyek Water Front City senilai Rp. 4,9 miliar yang didanai APBN Tahun 2015 itu kini penyidik mengagendakan pemanggilan para saksi terkait.

    Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami substansi dugaan tindak pidana pada proyek tersebut.

    "Jadi hari ini (kemarin-red) penyidik presure pemanggilan saksi dari Direktur PT. Aigo Media Pratama berinisial RL. RL diperiksa oleh penyidik Adam Saimima," ungkap Samy Sapulette kepada Wartawan di Ruang Pers Kejati Maluku, Selasa (19/9) petang.

    Dikatakannya saksi diperiksa dalam proyek tersebut untuk Tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016.

    "Saksi diincar untuk anggaran dua tahun berjalan. Jaksa mencercar saksi dengan puluhan pertanyaan sejak pukul 10.00 WIT-16.00 WIT," imbuh Samy.

    Selain itu, ketika ditanya apakah dalam penyidikan kasus ini sudah ada calon tersangka, dirinya berdalih belum mengetahui.

    "Kalau soal calon tersangka saya belum tau ya, kita tunggu saja perkembangannya, dan supaya diketahui kalau soal calon tersangka itu ranah tim penyidik," pungkasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya pekerjaan Tahap I untuk proyek Reklamasi Pantai Namlea dianggarkan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru yang bersumber dari APBN Tahun 2015 sebesar Rp. 4.911.700.000. Proyek itu dikerjakan oleh CV. Aego Media Pratama.

    Anggaran tersebut dialokasikan guna perkerjaan pemancangan tiang berdiameter 600 centimeter untuk 300 tiang dan penimbunan kawasan pantai merah putih.

    Ternyata pemancangan tiang tidak pernah dikerjakan padahal dilaporkan rampung 100 persen.

    Dari proyek mangkrak ini terhitung total keseluruhan pekerjaan reklamasi pantai dan tiang pancangan hanya menghabisi anggaran Rp. 1 miliar dari total dana sebanyak Rp. 4,9 miliar.

    Tak hanya itu, sejak awal tender dimulai dari proses lelang diduga ada yang tidak beres, dimana ada indikasi kongkalikong antara panitia lelang Dinas PU Kabupaten Buru dengan CV. Aego Media Pratama. Dimana, proses lelang dimaksud hanya bersifat formalitas, sebab sejak awal sudah tersebar kabar CV. Aego Media Pratama kelaur sebagai pemenang lelang.(KT-DS).
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Incar Direktur PT. Aigo Media Pratama di Kasus Water Front City Namlea Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top