Sekda Pemerintah Provinsi Malut, H. Muabdin Hi Radjab |
Ternate, Kompastimur.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara (Malut) mengecam pengusiran wartawan yang dilakukan Sekretaris
Derah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Muabdin Hi Radjab
saat memimpin rapat pembahasan pemantapan kegiatan Widi International Fishing Tournament (WIFT) bersama pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang rapat Kantor Gubernur Malut, Rabu
(13/09).
Ketua IWO Kota Ternate, Budiman L. Mayabubun,
menegaskan sikap tidak terpuji itu, semestinya tidak dilakukan seorang pembina
aparatur sipil.
Kata Budiman, wartawan merupakan mitra kerja pemerintah
daerah. "Apa yang dilakukan Sekda Malut ini sangat telah
mengahalang-halangi kerja kerja pers. Dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999
tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP). Perbuatan Sekda itu dapat berkonsekuensi hukum," tegasnya.
Menurut dia, kerja pers memiliki stantard dan batasan
peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.
"Kami punya standar kerja pada saat peliputan.
Yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang
keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan
anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia
negara. Kalau hanya pembahasan kelas kegiatan WIFT oleh Pemda setempat, saya
rasa sangat keliru jika itu dibatasi," jelas pria yang senang
berorganisasi ini.
Tak pelak, Pemimpin Redaksi www.aspirasimalut.com
menduga ada agenda terselubung yang dibahas sehingga wartawan tidak
diperbolehkan untuk meliput rapat tersebut.
Pasalnya, lanjut Bidiman, setiap rapat pembahasan
kegiatan WIFT baik di kementerian maupun tingkat instansi terkait selalu
diberikan ruang kepada wartawan untuk meliput.
"Kenapa rapat kali ini tidak diperkenankan.
Jangan sampai ini ada apa apanya sehingga tidak diperbolehkan wartawan untuk
meliput," tudinganya.
Lebih jauh dia menegaskan, jika Pemda tidak segera
mengklarifikasi dan meminta maaf kepada wartawan khusus liputan Gosale Puncak.
Maka seluruh aktifitas kegiatan WIFT akan diboikot dalam pemberitaan.
"Sekda sudah mengancam wartawan, itu artinya
Pemerintah Provinsi sudah tidak mau bermitra lagi dengan media. Olehnya itu,
kegiatan WIFT akan diboikot dalam pemberitaannya untuk dipublikasi,"
ancamnya.
Sekadar diketahui seperti dilansir beberapa media,
pengusiran wartawan dikakukan Sekda Provinsi Maluku Utara H. Muabdin Hi Radjab
saat pembahasan kesiapan WIFT.
Muabdin dengan sikap arogan mengusir sejumlah wartawan
yang hendak meliput dan mengambil gambar rapat WIFT, tempatnya di ruang rapat
gubernur lantai empat kantor Gubernur Malut. Muabdin mengusir para pemburu
berita liputan kantor gubernur dengan alasan wartawan tidak harus menyasikan
proses rapat pembahasan WIFT. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment