• Headline News


    Wednesday, September 6, 2017

    Huwae Warning BPN Jalankan Program PSTG

    Ambon, Kompastimur.com
    Program Pemerintah Pusat (Pempus) terkait dengan penerbitan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat Maluku ternyata tidak dijalankan secara maksimal oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat Daerah.

    Padahal, dalam rangka meningkatkan dan mendukung tujuan Strategis Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah mencanangkan Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis (PSTG) bagi masyarakat.

    Hal ini telah ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam beberapa kesempatan dan menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk srgera memproses pengurusan sertifikat tanah gratis secara bertahap pada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Namun dalam penerapan program tersebut, masyarakat masih dibebani dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak terkait saat hendak melakukan penerbitan sertifikat tanah.

    Mencermati kebijakan pemerintah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku selaku refresentasi dari masyarakat telah menyikapinya sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjawab permasalahan kepemilikan tanah masyarakat, yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat sebagai akibat dari mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah.

    Kepada wartawan, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengakui, terkait dengan program Pempus dalam hal ini Presiden Jokowi soal pengadaan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, pihaknya telah didatangai oleh masyarakat, baik yang ada di kota Ambon maupun disekitarnya yang melaporkan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000 untuk bisa memperoleh sertifikat tanah.

    "Menurut saya, itu tentu sangat bertentangan dengan maksud daripada program pemerintah pusat untuk mengadakan sertifikat gratis di seluruh indonesia,  termasuk di Maluku. Dimana Maluku sendiri dialokasikan hampir 60.000 pengadaan sertifikat tanah secara gratis untuk masyarakat. Dan oleh karena itu saya imbau kepada Badan Pertanahan sebagai pelaksana program tersebut di tingkat daerah agar melaksanakannya secara baik-baik," ujar Edwin, Selasa (5/9).

    Dia mengaku, telah mengundang pihak BPN Maluku untuk menyampaikan masalah tersebut, bahwa harus dapat dipastikan agar pelaksanaan program itu betul-betul tidak membebani masyarakat, dan karena program ini adalah progran Presiden Jokowi yang telah menyampaikannya secara resmi adalah gratis, maka tanggungjawab BPN untuk memastikannya secara gratis tanpa memungut biaya dari masyarakat.

    "Jadi setiap pungutan-pungutan yang ada di masyarakat itu agar segera ditiadakan. Kalau terindikasi masih dilakukan maka itu termasuk kategori Pungli. Dan karena itu, berkaitan dengan laporan masyarakat, sebagai Ketua DPRD Maluku, saya sudah menyurati ke Pak Presiden Jokowi," tegas Edwin.

    Menurutnya, karena ada keputusan bersama antara kementerian ATR/BPN, Mendagri serta kementerian Desa dan Tata Ruang Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sestematis, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan pengurusan sertifikat di wilayah Indonesia bagian timur, yakni Papua, NTT dan beberapa wilah lainnya itu dibebankan biaya Rp. 450.000. Namun bukan dipungut dari masyarakat, melainkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah masing-masing di Kabupaten/kota setempat.


    "Disituasi seperti ini, saya kira ini juga menjadi problem bagi daerah. Karena tentu saja anggaran untuk pengadaan sertifikat tanah itu belum dianggarkan oleh APBD. Dan karena itu,  kami usulkan agar anggaran tersebut di plot saja dalam APBN, supaya sehingga kebawahnya itu tidak menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya menimbau kepada Badan Pertanahan dan pemerintah daerah agar melihat hal ini secara baik agar program pemerintah itu bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," terangnya. (KT-HT)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Huwae Warning BPN Jalankan Program PSTG Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top