Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akan
melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko-toko yang menjual bahan-bahan
bangunan yang dibeli dari staf negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Jadi hari ini (Kamis-red) kami panggil ulang pemilik
toko yang barangnya telah dibeli dari staf Negeri untuk dimintai keterangan
terkait dengan aliran dana-dana ADD tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon,
Irwan Somba kepada Kompastimur.com di
ruang kerjanya, Rabu (6/9) petang.
Somba menjelaskan, untuk penyidikan kasus ini penyidik
saat ini marathon dalam penyidikannya.
“Kasus ini sudah diperiksa sekitar 20 orang lebih, memang
hari ini (kemarin-red) tidak ada pemeriksaan tapi hari Kamis (7/9) kami kembali
periksa para pemilik toko,” katanya.
Ditambahkannya, kasus ini belum mengerucut kepada
siapa yang penyebab utamanya sehingga pihaknya hampir saban hari intensif
pemeriksaan saksi.
“Saya berharap media jangan soroti orang dulu, sebab
kami saat ini sementara mencari bukti-bukti atas siapa yang paling
bertanggungjawab untuk aliran dana ini. Pastikan diketahui, namun harus dilalui
koridor hukum yang objektif,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, ketika tim jaksa Kejari
Ambon melakukan on the spot di lima
Dusun, antara lain Dusun Kusu-Kusu, Mahia, Tuni, Seri dan Siwang, saat itu
diduga ada indikasi tipikor yang terjadi.
Sehingga dari on
the spot itu jaksa mengkonfirmasi sejumlah kegiatan yang didanai dari ADD
dan DD Tahun 2016 yang tidak terealisasi, misalnya pelatihan tamban, ternak
sapi, pembangunan jembatan dan jamban.
Kemudian total anggaran ADD dan DD tahun 2016 senilai
Rp. 1,1 miliar lebih diricikan ADD sebesar Rp. 800 juta, DD sebesar Rp. 300
juta dan sisa dana tahun 2015 senilai Rp 400 juta.
Diketahui secara keseluruhan ada 17 program kerja yang
direncanakan untuk tahun 2016, lalu diketahui sebanyak 13 program terealisasi
sedangkan 4 program belum direalisasikan.
Hal tersebut yang menjadi unsur KKN sehingga saat ini
dalam pengembangan penyidik Kejari Ambon.(KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment