Jakarta, Kompastimur.com
Hakim Cepi Iskandar menerima
sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya
Novanto.
Dalam putusannya, penetapan
tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan
pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim
Cepi.
Menurut hakim, KPK harus
menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto
menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Sidang putusan itu dihadiri para
pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
Hakim memberikan putusan tersebut
setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya
Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi
yang diajukan kedua belah pihak.
Setya Novanto ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia lalu mengajukan praperadilan
ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor
97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto keberatan atas status
tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau
orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada
kasus e-KTP.
Novanto
sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar
anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga
mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi
Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara
Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta
KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi
panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.(Kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment