Pencapaian pemberian
akta lahir sebagai hak sipil pada anak di Kabupaten Halmahera Utara terus
ditingkatkan.
Langkah percepatan
itu dilakukan Disdukcapil Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui program
pencangan desa tertib administrasi kependudukan menggunakan pendekayan dan
sistim jemput bola bekerjasama dengan aparat desa patut diapreasi sebagai wujud
pemenuhan hak anak atas identitas nama dan kewarganegaraan.
"Percepatan
pemberian akta lahir bagi anak melalui tertib administrasi kependudukan dan
pencatatan pernikahan sipil bagi keluarga yang belum tercatat pernikahannya
yang dilakukan Disdukcapil merupakan pemenuhan hak sipil anak yang terus
menerus dijamin oleh negara. sebab
pemberian akta lahir bagi anak merupakan hak fundamental yang wajib dimiliki
setiap anak, dengan demikian tertib administrasi kependudukan bagi tiap'tiap
keluarga sangatlah diperlukan agar hak anak atas identitas dan akta lahir tidak
terabaikan,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan
Anak dalam kata sambutannya di acara
Pencatatan dan Pemberian Akta Nikah, KTP dan Kartu Keluarga terhadap 16 pasang
suami istri yang difasilitasi Kantor Disdukcapil Halut bekerjasama dengan
Wahana Visi Indonesia (WVI) Halut dan Kepdes Mukete di kantor Desa Mukete,
Kecamatan Galela Barat, (Rabu 20/09).
Hadir dalam acara
pemberian akta pernikahan, KTP dan Kartu Keluarga bagi 16 pasang suami istri
nikah sipil, Bupati Halmaheta Utara yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan
Halut, Kadisdukcapil, Camat Galela Barat, Manager ADP WVI Halut, Ketua Komnas
Perlindungan Anak serta aparatur desa dan masyarakat Desa Mukete .
"Melalui program desa
tertib administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Halut dan
bekerjasama dengan WVI wilayah Halut serta atas dukungan lembaga perkawinan
seperti gereja dan KUA diharapkan percepatan pemberian akta lahir bagi anak di
Halut akhir tahun mencapai 100%. Ini
sudah menjadi komitmen pemerintah dan WVI, oleh karena itu pemerintah sangat
memerlukan kerjasana strategis dengan WVI dan pemangku kepentingan masyarakat
rentan di Halmahera Utara,” kata DJ. Duan Kadisdukcapil dalam Launching Desa
Tertib Administrasi Kependudukan di Desa Mukete, Galela Barat.
Demikian juga, untuk
memberikan yang terbaik bagi anak serta
menjawab tantangan dan permasalahan anak di Halut seperti maraknya anak
menggunakan lem aibon dan zat adiktif lainnya seperi rokok dan miras, kasus kekerasan terhadap anak baik kekerasan
seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan keluarga terdekat, lingkungan
sekolah dan ruang publik, merajalelanya gambar-gambar pornografi melalui media
sosial, ancaman bahaya narkoba, serta
perkawinan usia dini yang seringkali justru direstui oleh lembaga keagamaan
dengan bungkus adat dan agama, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi
ekonomi, untuk menjawab tantangan ini pemerintah melalui program strategis
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kadis PPPA) memprioritas
programnya untuk membangun keterlibatan masyarakat dan stakeholder masyarakat
rentan ditiap-tiap desa untuk peduli, menjaga dan melindungi anak.
"Sampai akhir tahun 2017 diharapkan
program melalui alokasi dana khusus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menambah desa
layananan yang semula hanya 2 desa yakni desa Galela dan Mukete akan terus
diupayakan bertambah sehingga percepatan desa layak dan keluarga bersahabat
anak bisa tercapai dan semakin meluas", demikian disampaikan Kadis PPPA
dalam pengarahannya kepada peserta pelatihan PATBM selama 2 hari di Hotel
Grenland Tobelo.
Kadis PPPA
menambahkan, melalui gerakan Perlindungan anak berbasis masyarakat diyakini
dapat mengurangi tindak kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.
Oleh sebab itu,
Pemerintah Halut berkomitmen bersama WVI untuk memprioritas gerakan
perlindungan anak berbasis masyarakat di
integrasikan dengan Anggaran Dana Deda (ADD) sebagai komitmen daerah.
Sesungguhnya Sudah banyak program perlindungan
anak yang dilakukan pemerintah
namun masih sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan pemangku
kepentinganvdi Halut.
Komitmen Pemerintah :
Untuk mewujudkan
komitmen terhadap Perlindungan anak di Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmaheta
Utara Muchlis Tapi Tapi merespon usulan dan gagasan Komnas Perlindungan Anak
Arist.
Merdeka Sirait
didampingi Manager ADP WVI, Eko Mariono pada saat audensi dengan Wakil Bupati diruang kejanya Rabu (20/09)
untuk segera mendorong masing desa yang mendapat program ADD mengalokasikan
dana desa paling tidak 10% untuk pendampingan program pemberdayaan masyarakat
rentan yakni anak, perempuan dan lansia di masing-masing desa.
Arist mengusulkan
lebih lanjut, pemberdayaan itu dapat dilakukan dalam bentuk perberdayaan
sumberdaya, latihan "capacity building" para Kepala Desa dan
kader-kader desa.
Diakhir audensi
dengan Wakil Bupati dan untuk mewujudkan komitmen terhadap perlindungan anak di
Halut diharapkan dalam waktu dekat setelah pemilihan kepala desa serentak awal
Oktober 2017 di Halut diminta memfasilitasi
pencanangan sekaligus deklarasi Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di
hampir 100 deda di Halut, dengan demikian diharapkan masing-masing kampung
mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi anak sehingga kampong menjadi ramah
anak dan rumah menjadi bersahabat bagi anak.
"Perlindungan
Anak harus dimulai dari Keluarga," tambah Arist kepada sejumlah media di
desa Mukete dan Tobelo. (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment