Ratusan massa LSM
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, mendatangi Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, untuk mendesak aparat penegak hukum segera
menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua Organisasi Angkutan
Darat (Organda) Kota Bekasi, Hotman Pane, Rabu (20/9/2017).
Kepada awak
media Ketua Investigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago
mengungkapkan, pada Tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bekasi, Organda Kota Bekasi yang dipimpin Hotman Pane mendapatkan
dana Hibah/Bansos sebesar Rp. 350 juta.
“Dana Hibah Rp. 350
juta itu dicairkan dalam 3 tahap. Pertama Rp. 150 juta, Rp. 100 juta dan
terakhir Rp. 100 juta. Dalam laporan yang kita duga fiktif itu disebutkan untuk
pengadaan meubiler dan pembekalan para pengurus kelompok kerja DPC Organda Kota
Bekasi,” terangnya.
Sebelumnya sambung
Delvin, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, sudah mengirimkan laporan ke Kejari
Bekasi beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, pihak Kejari pun, sudah melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Ketua Organda Kota Bekasi, Hotman
Fane yang diduga kuat paling bertanggung jawab dalam penyalahgunaan Dana Hibah
Pemerintah tersebut.
“Kita LSM GMBI dalam
waktu sesingkat-singkatnya mendesak Kejari Bekasi untuk segera menetapkan
status tersangka Hotman Pane dan segera melakukan penahanan. Kita ngak mau
Kejari Bekasi tumpul dalam kasus ini dikarenakan adanya pengaruh kedekatan satu
seragam dalam keluarga,” ungkapnya.
Kami LSM GMBI, tambah
Delvin, dalam kasus ini siap menjadi garda terdepan untuk mengawal perjalanan
proses hukum yang bersangkutan dalam penyalahgunaan dana Hibah Ketua Organda
Kota Bekasi.
“Kita akan terus
kawal proses kasusnya. Jika ada keganjilan dalam prosesnya, tidak menutup
kemungkinan kita akan kembali aksi bila perlu sampai ke Kejati Jawa Barat,”
pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment