Ambon, Kompastimur.com
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO)
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Sayid Af Gani meminta Bupati Pasaman
Yusuf Lubis supaya mencopot Kepala Puskesmas Cubadak Kecamatan Dua Koto Helvi
Yeriza dari jabatannya.
Pasalnya Kepala Puskesmas tersebut terkesan abaikan
keselamatan pasien dan pantas diduga tidak bersedia merawat pasien ASKES Kelas
1, (28/09).
"Pada hari Jumat 22 September
kemarin bapak saya dibawa ke Puskesmas Cubadak, setelah itu dibawa pulang
Minggu 24 pagi karena tidak mendapatkan perawatan dari dokter. Cuma sekali
dokter memerikasa bapak, itupun waktu mau masuk puskesmas, namun selama 2 hari
dirawat dokter tidak lagi ada bertanya maupun merawat nya," ujar ketua IWO
yang akrab dipanggil Bung Gani ini.
"Setelah hari Minggu keluar dari
Puskesmas kemudian bapak kami rencanakan akan dirujuk ke RSUD Lubuksikaping.
Nah disini saya sempat adu mulut dengan Kepala Puskesmas tersebut, karna dokter
itu mengatakan bapak saya tidak sakit, kalau mau di rujuk ke RSUD tidak bisa
lewat UGD kalau pun bisa Bapak harus pura - pura sakit atau sakitnya diparah -
parahkan kata dokter tersebut kepada saya, makanya saya marah - marah di
puskesmas tersebut", ujarnya
"Nyatanya setelah sampai di IGD
RSUD Lubuksikaping pihak dokter mendiaknosa bapak terkena penyakit jantung, dan
harus di rawat Insentif di ruang HCU. Mujur orang tua selamat sampai di Rumah
Sakit M. Jamil Padang, kalau sampai sekarang masih dirawat di Puskesmas Cubadak
Allahualam bapak saya ini bisa selamat", ujarnya.
"Maka dari itu saya atas nama
Masyarakat Dua Koto miminta kepada Bapak Bupati Pasaman agar segera mencopot
jabatan kepala Puskesmas tersebut. Kalau tidak berarti bapak sudah ingkar janji
kepada masyarakat Dua Koto untuk mensejahterakanya. Kalau kesehatan saja
terancam bagaimana mau sejahtera," ujarnya dengan rasa kecewa.
Sementara saat Kepala Puskemas itu
dihubungi melalui Hanphone seluler seolah - olah mengelak, mengatakan bahwa
orang tua Sayid Af Gani tidak pernah dirawat disana dan tidak terjadi cekcok.
"Saya sedang bekerja sekarang,
maaf ya", katanya dengan mengakhiri pembincaraan, (27/28).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Paham Pasaman Boy Roy Indra dalam hal ini menegaskan, karena diduga kurangnya pengetahuan
tentang penyakit jantung Kepala Puskemas Cubadak Kecamatan Dua Koto salah dalam
mendiagnosis penyakit. Diminta kepada kepala Dinas Kesehatan agar mengkaji
ulang SK penempatan kepala puskesmas tersebut.
"Karena kalau kejadian ini terus
berlanjut maka tidak tertutup kemungkinan akan berakibat fatal yakni
meninggalnya pasien", katanya.
"Untung saja pihak keluarga
membawa pasien ke RSUD dan sekarang telah dirujuk ke rumah sakit padang karena
diagnosis dari dr di RSUD ini adalah penyakit jantung", sebutnya.
"Jika karena salah mendiagnosis
berakibat maninggalnya pasien maka dapat dikualifikasi yang disebut malpraktek
yang dapat dituntut secara hukum" demikian ditegaskan oleh ketua LBH Paham
Pasaman, (28/09). (KT-rls)
0 komentar:
Post a Comment