Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT) dalam minggu ini akan turun langsung ke Kecamatan dan Desa terkait dengan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten SBT Nurdin Karepesina kapada Media ini, di ruang kerjanya, Selasa
(5/9).
Karepesina mengatakan, untuk memenuhi kuota 8.500
bidang sertifikat tanah di tahun 2017 maka, pihaknya akan turun lansung ke
Kecamatan dan Desa, sebagai wujud tanggungjawab dalam dalam merealisasikan kuota
tersebut.
Saat ini, lanjutnya, baru 500 sertifikat tanah yang
telah direalisaikan sehingga masih tersisa 8.000 sertifikat tanah.
Olehnya itu, dirinya beserta staf akan turun lansung
ke Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Gorom Timur, dan Kecamatan Pulau Panjang untuk
menjalankan Program PTSL tersebut.
"SBT, kami diberi 8.500. Namun 500 telah rampung
sehingga masih tersisa 8.000. Olehnya itu dalam minggu ini saya pastikan akan
turun langsung ke lapangan bersama tim pengukuran dan tim poldadis," kata Karapesina.
Karapesina menambahkan, untuk program PTSL tidak
memungut biaya dari masyarakat alias gratis, sehingga ada yang menyimpang dari
itu, maka segera dilaporkan untuk diketahui.
Dimana, untuk meminimalisir serta tidak terjadi
pungutan, maka dalam melaksanakan program tersebut, pihaknya selalu
berkoordinasi dengan pihak Polsek yang ada di Kecamatan untuk turun bersamaan
sehingga terhindar dari hal-hal tersebut.
"Tidak ada pungutan biaya, ini gratis. Masyarakat
hanya dibebankan biaya materai. Kalau ada yang menyimpang dari itu segera
dilaporkan. Selain itu, kami akan turun bersama pihak Polsek saat menjalankan
program ini," ucap Karapesina dengan tegas.
Ketika ditanya terkait dengan kesadaran masyarakat dalam
membuat sertifikat tanah, Karapesina mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dan
pembuatan sertifikat tanah sangat tinggi sehingga sampai saat ini kurang lebih
20.000 sertifikat tanah telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
SBT.
“Kurang lebih 20,000 sertifikat sudah terealisi
sehingga ini bertanda bahwa ada kesadaran dari masyarakat dalam pembuatan
sertifikat tanah," katanya.
Dalam pembuatan sertifikat tanah ini, masyarakat segera
melaporkan nama ke kepala desa setempat sehingga mudah karena Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten SBT telah melayangkan surat resmi ke Camat dan para Kepala Desa.
Selain itu, pembuatan sertifikat tanah ini sangat
penting karena ada kepastian luas tanah, letak tanah, dan kepastian pemilik
tanah. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment