Sebanyak 72 orang anggota Bawaslu Provinsi terpilih masa jabatan
2017 - 2022 dari 24 provinsi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Ketua
Bawaslu RI Abhan, Rabu (20/9) di Crowne Hotel Jakarta.
Acara pelantikan itu turut dihadiri Ketua MPR RI Zulkifli Hasan,
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, Anggota KPU RI Viryan, Ketua DKPP
Harjono dan sejumlah anggotanya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri,
Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, serta seluruh anggota Bawaslu RI
dan Bawaslu Provinsi masa jabatan 2012-2017.
Dalam sambutannya Abhan mengatakan bahwa proses seleksi dalam
pembentukan Bawaslu Provinsi tersebut dilakukan dengan serangkaian proses
panjang dan merupakan terobosan baru.
Sebagai upaya membangun kepercayaan publik, Bawaslu melakukan
proses seleksi secara transparan dengan membentuk tim seleksi dengan penuh
kehati-hatian. Jika tidak, maka potensi masalah akan muncul di kemudian hari.
Terobosan lain yang dilakukan Bawaslu untuk menjaga integritas
dan obyektifitas proses adalah dengan melakukan seleksi tes tertulis dengan
sistem Computer Asissted Test (CAT). Selain menilai kemampuan dan pengetahuan
kepemiluan, Tim Seleksi juga melakukan penilaian terhadap pengalaman kepemiluan
dan aspek pendidikan para peserta.
Selain itu, untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi, Bawaslu
bekerjasama dengan Mabes Polri sebagai salah satu pihak yang punya kompetensi.
"Sekali lagi, ini adalah upaya untuk menyambut dan
menghadapi serangkaian tantangan pemilu ke depan", ujar Abhan.
Abhan juga menjelaskan tantangan dan rintangan baru kepada
anggota Bawaslu yang telah dilantik bahwa penyelenggaraan Pemilu mendatang
adalah Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019 akan dilakukan secara
bersamaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Tantangan tersebut menjadi Warning bagi Bawaslu untuk
melakukan persiapan-persiapan instensif untuk keberhasilan Pemilu ke depan.
Bawaslu dan jajaran harus betul-betul siap menghadapi tantangan tersebut,"
tutur dia.
Tantangan lain yang bakal dihadapi Bawaslu Provinsi terpilih
adalah bertambahnya "actor politik" yang terlibat sebagai implikasi
penyelenggaran Pemilu secara bersamaan. Secara teknis tentu ini adalah
tantangan bagaimana Bawaslu mengelola sumber daya pengawasan sehingga dapat
menjangkau tidak saja pada aspek luas geografis tapi juga banyaknya para pihak
yang terlibat dalam Pemilu.
Dari aspek pemilih, lanjut dia, masih rentan terjadinya
"politik uang". Perilaku ini dapat merusak integritas pemilu dan ini
jadi tantangan Bawaslu agar memperkuat posisi pemilih dan membangun kesadaran
masyarakat agar memiliki kemampuan serta berani menolak politik uang.
Untuk menghadapi serangkaian tantangan tersebut, kata Abhan,
Bawaslu telah melakukan persiapan, diantaranya telah membentuk Panwas
Kabupaten/Kota. Dengan pembentukan Pengawas Pemilu secara tepat waktu,
pengawasan dapat dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan awal Pemilu dan
Pilkada tahun 2018.
“Keberadaan lembaga Panwas Kabupaten/Kota yang sebelumnya ad hoc
menjadi permanen (masa kerja 5 tahun), kewenangan memberikan akreditasi
terhadap pemantau Pemilu dan kewenangan memutus pelanggaran administrasi Pemilu
tentu ini menjadi modal besar bagi Bawaslu ke depannya,” terangnya.
Untuk diketahui, 24 anggota Bawaslu yang dilantik tersebut
terdiri dari :
1. Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Edi Winarno, Tuti Yukrisna dan
Satriadi;
2.
Bawaslu Provinsi Riau yang terdiri dari Rusidi Rusdan,
Neil Antariksa, dan Gema Wahyu Adinata;
3.
Bawaslu Provinsi Jambi yang terdiri dari Asnawi. R, Afrizal, dan
Rafiqoh Pebrianti;
4.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Muksin Amrin,
Masita Nawawi Gani dan Aslan Hasan;
5.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari
Aries Mardiono, Iwan Setiawan dan Erna Kasypiah;
6.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri
dari Firman Taripar Bangso Pardede, Edi Irawan dan Andi Budi Yulianto;
7.
Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
terdiri dari Bagus Sarwono, Sri Rahayu Werdiningsih dan Muh Amir
Nashiruddin;
8.
Bawaslu Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Jaharudin Umar, Rauf
Ali dan Rahmad Mohi;
9.
Bawaslu Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Ibnu
Mas'ud, Marlenny Momot dan C.A. Alfredo Ngamelubun;
10. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Ruslan, Zatriawati dan Sutarmin D.
Hi. Ahmad;
11. Bawaslu
Provinsi Maluku yang terdiri dari Abdullah Ely, Astuti Usman dan Paulus
Titaley;
12. Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Saipul, Galeh Akbar Tanjung dan
Hari Dermanto;
13. Bawaslu
Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Parsadaan Harahap, Ediansyah Hasan dan
Patimah Siregar;
14. Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Muhammad Khuwailid, Umar
Achmad Seth dan Itratip;
15. Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Iin Irwanto, Junaidi dan Iwan
Ardiansyah;
16. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Herwyn J.H. Malonda, Kenly Meyoy
Poluan dan Mustarin Humagi;
17. Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Idris, Rosnawati dan Muhammad Sjahri
Papene;
18. Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Supriadi, Sulfan Sulo dan Ansharullah
Alimuddin;
19. Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Surya Efitrimen, Alni dan Vifner;
20. Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Jemris Fointuna, Baharudin
Hamzah dan Thomas Mauritius Djawa;
21. Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M. Fajar Subhi A.K. Arif, Sri Wahyu
Ananingsih dan Sri Sumanta;
22. Bawaslu
Provinsi Lampung yang terdiri dari Fatikhatul Khoiriyah, Adek Asy'ari dan
Iskardo P. Panggar;
23. Bawaslu
Provinsi Banten yang terdiri dari Didih M. Sudi, Ali Faisal dan Nuryati
Solapari;
24. Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Aang Kunaifi, Moh. Amin dan Totok
Hariyono.
Sedangkan, Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Puadi, Muhammad Jufri dan Siti Khopipa
belum dilantik bersamaan dengan ke 24 Bawaslu Provinsi ini, sebab Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta periode sebelumnya baru habis masa jabatan pada bulan
Oktober 2017 mendatang. (KT-Bawaslu)
0 komentar:
Post a Comment