Ketua Yayasan
Kalesang Maluku, Constansius Kolatfeka menuding Gubernur Maluku telah
mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tudingan ini
dialamatkam Ketua Yayasan Kalesang Maluku menyusul keluarnya Surat Keputusan
(SK) Gubernur Maluku Nomor 192 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Gubernur
Maluku Nomor 70 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasional
Hasil Pertambangan Emas PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di Romang.
Constansius
mengatakan, dari SK Gubernur Maluku Nomor 192 tahun 2017 yang dikeluarkan resmi
untuk kegiatan operasional PT Gemala Borneo Utama terdapat kekeliruan dan fatal
jika operasional tersebut terus berlangsung.
"Gubernur
sudah tidak lagi menggunakan UU atau PP sebagai acuan pembanding dalam
mengeluarkan keputusannya terhadap nasib masyarakat di Romang. Pasalnya SK
Gubernur No.192 tahun 2017 itu tidak menggunakan UU No 01 tahun 2014 tentang
Pengelolaam Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ungkap Constansius
kepada wartawan di Ambon.
Hal tersebut
menurutnya, terletak konsideran mengingat yang termuat pada keputusan nomor 192
tahun 2017 itu.
Pulau Romang,
katanya, dalam data pembangunan Maluku termasuk pada wilayah pulau kecil.
"Data
pembangunan Maluku yang berada di Bappeda Maluku menunjukan Pulau Romang yang
ada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) termasuk pada wilayah pulau kecil
dengan luasan mencapai 17.500 hektar. Karena, hanya terdapat empat wilayah
besar di Provinsi Maluku," katanya.
Dia meminta
Gubernur Maluku untuk dapat melihat kembali UU tersebut sebagai UU strategis
bagi keadaan Pulau Romang saat ini.
Selain itu, pada
lampiran surat keputusan, masyarakat Romang tidak diikutsertakan.
"Masyarakat
Romang juga perlu mengetahui perkembangan kerja pemerintah terhadap masalah
yang sementara membelit," tambahnya.
Constansius
menduga, Gubernur Maluku sengaja melakukan pembiaran atas sejumlah masalah yang
kian terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya Pulau Romang.
"Paling
tidak, pemerintah desa atau kepala adat di Romang mengetahui terkait isi SK
itu," tandasnya. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment