Sebanyak 103 warga Jikumerasa, Kecamatan Liliyali,
Kabupaten Buru, mengadukan Plt Kades, Nonce Tomnusa ke DPRD Buru, karena
dinilai tidak becus memimpin. Ia dituding melakukan perpecahan di desa tersebut.sehingga
warga mendesak bupati mencopot yang bersangkutan.
“Kami masyarakat Jikumerasa meminta kepada pemerintah
dan DPRD Buru untuk segera memberhentikan penjabat Kepala Desa Jikumerasa dan
mengganti dengan yang baru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,”
tulis mereka dalam surat tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Buru, Jamaludin Bugis yang
dihubungi wartawan, Kamis (24/8) pagi, membenarkan adanya aduan warga tersebut.
“Suratnya baru saya terima kemarin dan akan kita
rapatkan di komisi secepatnya,” jelas Bugis.
Dalam surat setebal tujuh halaman itu, sebanyak 103
warga Desa Jikumerasa ini membeberkan kalau pengangkatan Nonce Tomnusa sebagai
careteker Kades oleh Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi beberapa tahun lampau
sangat bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa pada pasal 46-47
dan juga bertentangan dengan PP 47 tahun 2015.
Amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut
mensyratkan kalau penjabat kades itu harus diambil dari PNS di lingkup
pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Namun Bupati menunjuk Tomnusa yang
saat itu hanya berstatus PTT Dinas Kehutanan Kabupaten Buru.
Setelah menjabat, akui mereka, kalau oknum kades ini
telah salah memanfaatkan jabatannya sehingga terjadi konflik antar penghulu,
tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa dan pemanfaatan dana tersebut
tidak diawali dengan bermusyawarah dengan masyarakat.
Warga juga menuding penjabat Kades membentuk BPD yang
baru untuk menggantikan BPD yang lama tidak melalui prosedural. Bahkan sebelum
disahkan dan dilantik, BPD yang baru ini sudah dimanfaatkan kades untuk
bersama-sama mengelola dana desa tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Dalam bagian lain surat itu, mereka juga ikut
menyentil pembangunan pasar desa dan membukaan jalan desa baru yang dicurigai
masih bermasalah. Pasar desa misalnya, yang dibangun menggunakan dana desa
tahun 2016 lalu itu anggarannya tak sebanding dengan fisik pasar yang kini
belum dimanfaatkan.
Diakhir surat mereka, ke-103 warga itu mengancam akan
memboikot segala aktifitas pemerintahan desa bila tuntutan mereka tidak
digubris pemerintah daerah. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment