Siapa sangka Teddy Farizal bisa bebas mengedarkan
narkoba jenis shabu meski menyangsang status narapidana di Rumah Tahanan Kelas
II Bengkayang.
Sialnya aksi selama ini mengedarkan narkoba akhirnya
berhasil dicokok petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan Hotel Harris,
Jalan Gajah Mada, Pontianak, Minggu (6/8) lalu.
“TF (Teddy Farizal) adalah napi narkoba, tapi bisa
keluar bebas masuk penjara untuk mengedarkan narkoba. Kok bisa dia keluar masuk
penjara, dan Rutan Kelas II Bengkayang adalah sorga bagi dia,” kata Kepala BNN
Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso, di Kantor BNN, Jl. MT Haryono, Cawang,
Jakarta Timur, Rabu (23/8/2017).
Buwas, nama panggilan Budi Waseso mengemukakan, selain
Teddy, juga petugas BNN meringkus pelaku berinisial MY, berperan pengendali dan
pelaku DZ, kepala gudang.
Dari hasil penangkapan Teddy dan kawanan pengedar
lainnya, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 17,54
kilogram, dua unit mobil, 18 unit telepon genggam, dan kartu identitas para
pelaku.
Berdasarkan berita dihimpun, tertangkapnya Teddy dan
kawanan sindikat lainnya, berawal petugas gabungan Bea Cukai Kalimantan barat,
BNN, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Daerah menangkap selaku berinisial R,
yang diduga menyeludukan sabu dari Kuching, Malaysia ke wilayah Indonesia
melalui perbatasan Jagoi Babang.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang
bukti yang dibawa R berupa 17 bungkus shabu seberat 17,54 kilogram dan sebuah
mobil minibus di daerah Ledo, Bengkayang.
“Ada pun modus yang digunakan oleh pelaku adalah
dengan penyeludupan shabu dari Kuching, Malaysia ke wilayah RI melalui Pos
Lintas Batas Jagoi Babang, bengkayang Kalbar, dengan cara menyembunyikan paket
shabu di dalam barang kebutuhan sehari-hari atau sembako,”ungkap mantan
Kabareskrim itu.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat
(1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan
ancaman hukuman maksimal pidana mati.
[KT-02]
0 komentar:
Post a Comment