Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya
menahan dua tersangka secara paksa, yaitu Raja Negeri Oma Josep Caleb Pattinama
dan Sekretaris Desa Negeri Oma Julianus Sekawael yang dijerat dalam kasus Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015/2016 sebesar Rp. 700 juta lebih.
"Jadi kami terpaksa melakukan penahanan terhadap dua tersangka, karena sesuai janji BPKP Perwakilan Maluku-Malut dalam waktu dekat ini laporan resminya sudah diterima penyidik Kejari Ambon untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini," cetus Ketua Tim penyidik Kejati Ambon V Teturan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/8) petang.
Dikatakannya, penahanan terhadap kedua tersangka sebenarnya belum dilakukan, namun karena demi kepentingan penyidikan, jaksa akhirnya langsung menahan yang bersangkutan.
"Kalau unsur kerugian negara sementara hitungan tim penyidik, nilainya sebesar Rp 287 juta lebih, namun yang terpenting kita patokan pada hasil riil dari BPKP," kata Teturan.
Ditambahkannya, kasus ini pasti akan segera dituntaskan supaya tersangka dapat mempertanggungjawbkan perbuatannya itu. Apalagi, kasus ini sangat meresahkan warga Oma. Sebab, harapan warga Oma, anggaran tersebut harusnya diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan warga setepat, namun hal itu kini alhasil pupus ditelan waktu akibat perbuatan para tersangka.
"Kita ikuti saja perjalannya kasus ini, berikan kesempatan kepada penyidik untuk intensif jalannya kasus ini sampai digiring ke meja hijau," tutupnya.
Sekedar tahu saja, Josep Caleb Pattinama
diduga keras sebagai dalang kasus korupsi DD dan ADD tersebut.
Sesuai hasil penyidikan, dana tersebut untuk pembangunan dan pemberdayaan
pedesaan di Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, namun ternyata
dana-dana tersebut malah disalahgunakan untuk kepentingan kedua tersangka. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment