Ambon, Kompastimur.com
Setelah
dieksekusi ke Rutan Kelas II A Ambon, dua tersangka, yakni Raja Negeri Oma, Kecamatan
Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Joseph Caleb Pattinama bersama
Sekretarisnya Juliaus Sekawael meminta untuk menjadi tahanan kota.
Hal tersebut diungkapkan langsung Penasehat Hukumnya (PH) yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Sabtu pekan kemarin.
Menurutnya surat permohonan penahanan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (9/8) lalu.permohonan tersebut disampaikan mengingat kedua tersangka kondisi mereka mengalami sakit.
“Kedua tersangka sakit darah tinggi dan diabetes sehingga menjadi tanggungjawab saya selaku PH untuk mengajukan surat permohonan,” ungkap PH kedua tersangka, Rosa Alfaris Ramah.
Alfaris melajutkan, melalui surat permohonan yang dimasukan, pihaknya berharap dapat dijadikan sebagai pertimbangan Kejari Ambon untuk menjawab hal ini secara positif.
“Terlepas dari
surat Permohonan, kami juga melampirkan rekaman medis terkait kondisi
tersangka. Jadi harapan kami kiranya pihak Kejati dapat merespon dengan bijak,”
tutur Alfaris.
Sebagaimana diberitakan kasus ini, tersangka dijerat karena diduga menyalahgunakan anggaran ADD tahun 2015/2016 sebesar Rp.700 juta lebih. Anggaran yang dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna untuk pembangunan talud dan jalan setapak di Negeri Oma, ternyata disalahgunakan tersangka kemudian proyek tersebut tidak sesuai bastek.
Sementara, walaupun penyidik Kejari Ambon belum mendapat laporan audit rill dari BPKP Perwakilan Maluku-Malut, namun sudah mengeksekusi kedua tersangka pada Selasa (8/8) dengan alasan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment