Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop
Sudarsono Soulissa, Kamis (10/8) membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan
dan Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas yang dipusatka di ruangan aula Kantor
Bupati Bursel.
Tagop ketika membaca sambutan Gubernur
Maluku, Said Assagaff mengatakan, Bimtek Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas
Anggota Linmas di Daerah Tahun 2017 yang dilakukan itu dalam rangka menata dan
meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas anggota Linmas yang ada
di Maluku, khususnya di Kabupaten Bursel.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12 mengamanatkan bahwa urusan
wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi meliputih penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,
penegakan Perda/Perkada serta perlindungan masyarakat.
Selanjutnya, katanya, diatur juga dalam
Pasal 255 ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Untuk membantu Kepala Daerah dalam
menegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’.
“Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Satuan
Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, untuk penyelenggaraan tugas
tersebut, maka fungsi dan kewenangan
Polisi Pamong Praja dalam kaitan dengan pelindungan masyarakat sesuai dengan
Pasal 5 (point d) dan Pasal 6 (point c) dinyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan
perlindungan masyarakat, fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan
perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah
tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah menyerahkan fungsi
Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada pada tupoksi Badan Kesbangpol menjadi
tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku sesuai dengan Perda Nomor 06
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Proovinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Maluku,” ujarnya.
Penyerahan tugas penyelenggaraan
perlindungan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lanjutnya lagi,
merupakan wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk untuk memberdayakan daerah
dan memningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, penataan dan pembenahan Satuan-satuan Linmas pada tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku
harus dilakukan secara baik dan terstruktur sesuai amanat PP Nomor 06 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hal ini perlu dilakukan untuk
selanjutnya dapat menentukan kebijakan terkait dengan perlindungan masyarakat,”
katanya.
Dengan memperhatikan kondisi wilayah
Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan dengan kondisi sosiologis dan
antropologi masyarakat yang begitu beragam, maka dirinya mengaku, menyambut
baik dan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini.
Dimana, menurutnya, Satuan Polisi Pamong
Praja dalam fungsi pembinaan telah memfasilitasi dan melakukan upaya
peningkatan kapasitas Satuan Linmas dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan
pengembangan kapasitas anggota Linmas di Kabupaten Bursel.
Untuk itu, diharapkan di masa-masa
mendatang, kegiatan-kegiatan seperti ini perlu juga dilakukan di Kabupaten/Kota
lain se-Provinsi Maluku, guna membentuk dan menyiapkan kelompok masyarakat yang
ada pada tingkat desa/kecamatan sebagai kelompok potensial, yang pro aktif
untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga proses
penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, aman
dan lancar.
Lanjutnya, pola penyelenggaraan siskam
swakarsa harus dijadikan sebagai Garda terdepan pemerintah daerah, sebagai
filter untuk mengantisipasi seluruh isu-isu keamanan dan ketertiban di
tengah-tengah masyarakat.
Tambahnya, peran Satuan Linmas harus
lebih diberdayakan dan didayagunakan, olehnya sinergitas berpolakan
koordinasi harus terus digalakan antar
Satuan Polisi Pamong Praja dengan Satuan-Satuan Linmas yang ada pada
Kabupaten/Kota sehingga dapat meminimalisir gejolak-gejolak yang dapat
merongrong kehidupan antar basudara yang damai di Bumi Maluku tercinta.
Sebagaimana kita ketahui, tambahnya
lagi, 2017 kemarin telah diadakan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Ambon, SBB, Maluku Tengah, Buru dan MTB periode 2017-2021 yang
terlaksana dengan baik. Olehnya, Bimtek seperti ini diharapkan dapat menginspirasi kita untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan
peran serta aktif dari semua pihak, khususnya Satuan Linmas pada seluruh
wilayah di Provinsi Maluku sebagai pilar terdepan ddalam mmenciptakan
ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat, sehingga penyelenggaraan event
nasional seperti kemarin dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar,”
pintanya.
Dirinya turut menyampaikan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para narasumber yang sudah
berkenaan untuk memberikan materi pada kegiatan Bimtek tersebut.
“Kiranya sumbangsih pemikiran
saudara-saudara mampu meningkatkan pengetahuan Satuan Linmas, agar mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ucapnya.
Sedangkan, kepada para peserta Bimtek,
dirinya harapkan mampu menyerap pengetahuan yang diberikan oleh para
narasumber dan pada saatnya mampu
membagi informasi mengenai pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga diperoleh
keterpaduan antara teori dan praktek atau kenyataan yang dihadapi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment