Pemerintah pusat
telah mengucurkan anggaran sebesar Rp. 6.336.000.000 untuk membiayai Program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tidak layak huni di
Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kepala Dinas
Kasawan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (KP3) Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Melkior Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/8)
mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan pencairan anggaran tersebut
sebanyak dua tahap untuk merealisasikan salah satu program primadona Presiden
Jokowi itu.
“Untuk
pentahapan yang dilaksanakan di Bursel sekarang sudah masuk pada tahap
pencairan dana 25 Persen untuk Tahap II. Nah, ini sesuai dengan amanat Permen
PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan anggaran DAK 2017. Jadi, dananya
dicairkan sebanyak empat kali,” kata Solissa.
Solissa
merincihkan, untuk pencairan anggaran Tahap I sebesar 30 persen telah dilakukan
dengan nilai Rp. 1.909.811.000 dan Tahap II sebesar 25 persen dengan nilai
Rp. 1.591.590.000. Jadi, total pagu yang
sudah dicarikan dan disampaikan sebesar Rp. 3.200.000.000.
Dimana,
lanjutnya, sampai saat ini pagu anggaran untuk membiayai program BSPS berupa
bedah rumah tidak layak huni di kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula
telah terealisasi sebesar 55 persen dan realisasi fisik di lapangan sudah
mencapai 30 persen.
“ Jadi, untuk
Bursel dari total pagu yang telah tersedia sudah 55 persen realisasi anggaran
dan sudah 30 persen realisasi fisik di lapangan sesuai hasil laporan di E-Mon
DAK, begitu juga sesuai hasil laporan lapangan,” ungkapnya.
Solissa mengaku,
untuk Tahun 2017 ini, Kabupaten Bursel mendapat jatah sebanyak 408 unit rumah yang
tersebar pada enam desa di Kecamatan Kepala Madan dan enam desa pada Kecamatan
Leksula. Dimana, untuk yang direhab berat, 1 Kepala Keluarga (KK) atau 1 unit
rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 juta dalam bentuk barang dan untuk
yang ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 7 juta dan Rp. 10 juta.
“Jadi, tidak
sama rata, tetapi pada umumnya itu Rp. 15 juta untuk yang berat,” ungkapnya.
Dikatakan,
tahapan-tahapan pelaksanaan sosialisasi dan verifikasi kegiatan ini
difasilitasi oleh Pokja, PPK, Koordinator Fasilitas Lapangan (Korpas) dan
Tenaga Fasilitastor Lapangan (TFL).
“Nah, mereka ini
yang melakukan pengorganisiran, pendampingan dan menggerakan masyarakat untuk
membangun, mengontrol bahan material ketika penyerahan material kepada
masyarakat, mereka yang mengontrol dan mengendalikan material itu untuk
menghindari jangan sampai ada mark up atau ketimpangan dalam
pendistribusian bahan material. Masyarakat juga harus dipastikan mampu
membangun rumah mereka ketika bahan material ada,” jelasnya.
Dengan adanya 2
Korfas dan 2 TFL, dirinya meyakini sungguh bahwa mereka mampu melakukan
sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat dan mampu melakukan
verifikasi sehingga bantuan itu tepat sasaran dengan kriteria sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Dirinya
menjelaskan, khususnya untuk mekanismenya penyaluran material kepada masyarakat
dilakukan setelah rekening masyarakat di bentuk dan rekening toko penyalur
dibentuk.
Dimana, khusus
bagi toko penyalur, harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk toko
penyalur harus punya SIUP, SITU dan punya armada atau dianggab mampu. Kemudian kelompok
kerja atau Pokja masyarakat dibentuk, kemudian mereka membuat pernyataan untuk
memilih toko sebagai penyalur. Jadi, setelah SP2D dari keuangan, langsung ke
BRI dan BRI menyalurkan ke rekening masyarakat dan kelompoknya disampaikan ke
toko penyalur dan toko penyalur yang mendistribusikan bahan material ke
masyarakat. Dimana, tokoh penyalurnya adalah toko Lima Jaya,” ujarnya.
Solissa juga
mengaku salah satu program primadona Presiden Jokowi dalam Nawacitanya untuk
membangun Indonesia dari pinggiran ini sangat menyentuh masyarakat yang ada di
Bumi Fuka Bipolo ini.
“Jadi, program
ini juga merupakan salah satu program primadona Pak Jokowi dalam Nawacitanya yang
berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Program ini merupakan DAK
Afirmasi yang diprogramkan oleh pemerintah pusat untuk memperhatikan
daerah-daerah terluar, terdepan dan perbatasan. Nah, karena Bursel memenuhi
Kepres daerah tertinggal, maka program ini di priotaskan juga di Bursel,”
pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment