Setelah masalah pencurian kayu milik
Pemkab Buru mulai mencuat, Setyo Subekti mengkonfirmasi kalau kayu yang
diolahnya bukan bersumber dari sana.
Hal itu dijelaskan Setyo Subekti saat
ditemani staf N Eko, pengusaha kayu jati
dari Pasuruan, bernama Sahra, saat keduanya melakukan klarifikasi lisan atas
pemberitaan media massa, di Namlea pada Jumat (4/8) sore.
Sahra, yang mengaku Sekertaris dari N
Eko di Pasuruan juga membantah kalau bosnya membeli kayu hasil curian dari
hutan jati milik Pemkab Buru.
Menurut keduanya, apa yang dilaporkan
tokoh masyarakat Ibrahim Wael, semuanya salah alias tidak benar.
"Kayu yang kami tampung dan dikirim
ke Pasuruan semuanya legal dibuktikan dengan
kepemilikan dokumen," jelas Setyo
Subekti dan Sahra berbarengan.
Keduanya ada menyebut tiga nama sebagai
pemain kayu jati yang bersumber juga dari petuanan
Kayeli, masing-masing Haji Agus, Mat
Gondrong dan Bagyo.
Subekti beralasan kalau kayu yang di Pelabuhan
Namlea miliknya dengan tujuan N Eko, legal bersumber dari hutan jati di Desa
Masarete milik Abdurrahman Buton bersama dua adiknya. Sisa lagi diambil dari
hutan milik masyarakat di Waepure, Kecamatan Airbuaya.
Ia mengaku tidak tahu - menahu dengan
ribuan batang pohon jati yang tertampung di pantai Desa Masarete dan dipertegas
lagi oleh Sahra kalau kayu itu bukan milik mereka.
Menyusul adanya klarifikasi itu, Ibrahim
Wael meminta agar aparat penegak hukum dan intansi kehutanan Maluku lebih
agresif mengungkap masalah pencurian kayu jati ini dengan serius.
"Tinggal aparat dan kehutanan
datangi areal yang di dokumen tertulis milik Abdurrahman Buton. Apa dia punya
kebun jati yang bisa menghasilkan kayu begitu banya? Beta ini orang Petunanan
Kayeli. Di beta punya pinggir ada bapa Mat Busou (tokoh masyarakat Desa Masarete-red).
Ontua tatawa, penjelasan dan bantahan itu hanya kamuflase," tutur Ibrahim
Wael.
Ibrahim Wael mengaku, kalau penegak
hukum dan pihak terkait tak serius mengusut hal itu, maka ia sendiri yang akan
membawa pengaduannya ke Jakarta.
Ketika ditanya, apakah dia sudah berkordinasi
atau melapor ke kepolisian setempat, ia mengaku sudah pesimis. Karena pernah
masalah pencurian kayu jati pernah diadukannya beberapa bulan lalu dan
barangnya bersama bukti kendaraan truk sempat ditahan, kemudian esoknya
dilepas.
Menurutnya lagi, bila Setyo Subekti
bukan pemilik kayu yang sedang ditampung bugitu banyak di Pantai Massarete,
maka harus dicari tau siapa pemiliknya.
"Barang ini kan tidak terbang dari
hutan ke pantai. Tapi ada yang tebang, lalu diangkut tuk ditampung di pantai.
Kalau mau serius, maka sangat mudah diungkap oknum pelakunya," tegaskan
Ibrahim.
Ibrahim sempat mengungkap satu oknum
bernama Hardi, mengaku oknum Brimob. Namun setelah dicros chek, diakuinya
sebagai Brimob Gadungan.
Oknum Hardi ini, jelas Ibrahim, sebagai
koordinator lapangan yang mengawasi aktifitas penebangan kayu jati dengan
mempekerjakan orang-orang dari luar Kecamatan Teluk Kayeli.
Sebagaimana pernah diberitakan, kayu
jati yang diduga hasil curian dari kebun jati milik Pemkab Buru dikirim kepada
seseorang bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan Raya Sidogiri, Keraton
Sungi Kulon, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Sementara Bupati Buru, Ramly Ibrahim
Umasugi, SPi., MM yang ditanyai perihal pencurian kayu milik Pemkab Buru di
Petuanan Kayeli ini, mengaku belum tahu. Belum ada yang melaporkan hal itu
kepada Bupati, sehingga ia belum dapat mengambil sikap.
Aksi pencurian kayu di hutan jati super
milik Pemkab Buru yang dibongkar tokoh masyarakat Ibrahim Wael ini, kini ramai
digunjingkan masyarakat.
Pejabat di Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanani
yang dihubungi wartawan Rabu lalu (2/8), mengaku tidak tau kalau kayu jati yang
hendak dikapalkan itu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab.
Pihaknya hanya punya kewenangan
memberikan izin angkutan antar pulau setelah meneliti dokumen kayu itu ternyata
sah atau tidak.
Kayu jati itu dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang bersumber dari kebun milik perorangan. Bahkan ada surat
keterangan kepemikan kayu yang ikut dibubuhi tanda tangan kades, bersumber dari
empat desa, masing-masing Desa Kayeli, Desa Masarete, Desa Seith dan Desa
Parbulu.
Bahkan ada kayu jati yang hendak
dikapalkan ini dibuktikan dengan keterangan dokumen, yang diakui berasal dari
Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) ABADI beralamat di Desa
Parbulu, Kecamatan Waelata.
Bukan hanya itu saja, tapi kayu jati
curian ini juga dilengkapi dengan bukti dokumen surat angkutan yang dikeluarkan
oknum petugas kehutanan Propinsi Maluku yang bertugas di Kabupaten Buru.
Dari bukti yang berhasil dihimpun Kompastimur.com, ada beberapa nama yang
diakui sebagai pemilik kayu, antara lain Mat Gondrong alias Jamal, Zamsiri, Ali
Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.
Dalam satu bukti dokumen, kayu jati itu
telah dikontrakan untuk diolah oleh seseorang yang bernama Setyo Subekti, dan
alamatnya hanya tertulis berdomisili di Namlea.
Dalam pengurusan dokumen di Kanpel
Namlea, kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik yang tertulis di dokumen
sebagai pemilik kebun jati pribadi.
Namun ada satu nama yang rajin mengurus
barang haram itu di Pelabuhan bernama Bagyo. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment