Gara-gara meniduri dua anak tirinya
berulang kali, Kadus Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Mohammad Lesbata (43
tahun), ditangkap polisi.
Tersangka kini meringkuk di tahanan
Polres Buru guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun
wartawan koran ini di TKP menyebutkan, Kadus Wamsait ditangkap polisi tepat di
depan Kantor Desa Dava, pada Senin (21/8), sekitar pukul 15.00 WIT oleh
personil Kepolisian dari Polres Buru.
"Katong kaget waktu ontua
ditangkap. Katanya, perkosa dua anak di bawah umur," tutur salah satu
saksi mata yang menyaksikan peristiwa penangkapan itu.
Wakapolres Buru, Kompol Irvan M
yang dibuhungi wartawan membenarkan kejadian penangkapan itu. Ia sedang berada
diluar daerah dan meminta agar ditanyakan infonya ke Kasat Reskrim.
Sementara Kasat Reskrim, Iptu Riyan
yang dihubungi via telepon, mengaku telah cukup bukti untuk polisi melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, setelah ada laporan dari keluarga
korban.
Setelah menerima laporan dari
keluarga korban, pihaknya langsung membawa kedua korban ke rumah sakit untuk
menjalani visum dokter. Baru sesudah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua
korban dan saksi-saksi.
Setelah cukup bukti, polisi lalu bergerak
menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Wamsalit. Namun saat di depan Kantor Desa
Dava, tersangka terlihat disana sehingga polisi langsung menangkapnya.
"Tersangka sudah ditahan. Kami
sedang koordinasi dengan dokter RSUD untuk kepentingan verbal dan kini sudah
memasuki proses penyidikan," papar Riyan.
Selanjutnya keterangan yang berhasil
dihimpun dari perkembangan penyidikan di kepolisian terungkap, kalau Kadus
Wamsalit, menggarap dua anak tirinya, DW, kini berusia 21 tahun dan adiknya,
YS, pelajar salah satu SMA dan sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kasus ini sempat terbungkus rapat.
Namun korban YS yang sudah tak tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya
membeberkan peristiwa memalukan itu kepada kakaknya, Ny Eni Haryadi dan
suaminya Gunawan, setelah korban kembali digarap pelaku pada tanggal 25 Juli
2017 lalu.
Bermodal pengakuan sang adik ini,
akhirnya salah satu adiknya yang lain DW juga buka mulut. Ia mengaku sudah
digarap ayah tiri mereka dari Tahun 2007 lalu saat korban masih duduk di bangku
sekolah dasar.
Berkat dua pengakuan dari
adik-kakak korban perbuatan bejat ayah tiri mereka, akhirnya Ny Eni Heryadi dan
keluarga melaporkan Mohammad Lesbasa ke kepolisian.
Kedua korban ini membongkar
perbuatan bejat ayah tiri mereka, berawal mulai dari kasus pemerkosaan yang
menimpa DW di Tahun 2007 lalu.
Sudah lupa tanggal dan bulannya,
korban mengaku diperkosa di pagi dini hari saat ia sedang tertidur di kamar
bersama adiknya YS.
Korban sempat terjaga dan hendak
melawan. Namun mulutnya dibekap pelaku dan dipegang erat-erat lalu diperkosa
disamping YS yang tertidur lelap.
Pemerkosaan berulang menimpa DW
sampai Tahun 2009, berlangsung di kamar tidur yang ditempati kedua kakak-adik
ini dan selalu dilakukan tengah malam tanpa sepengetahuan YS dan penghuni rumah
lainnya.
Merasa perbuatannya selama ini
aman-aman saja, di Tahun 2016 lalu, ayah tiri bejat ini, giliran memangsa YS,
saat bocah yang kini telah berusia 17 tahun itu masih duduk di bangku kelas 3
SMP.
Korban YS mengaku pertama kali
diperkosa, pada bulan April Tahun 2016. Korban dibawa ayah tirinya ke salah
satu rumah kosong yang tak jauh dari rumah mereka.
Di sana, dengan paksa ayah bejat
ini mempreteli pakaian anak tirinya dan sempat mendapat perlawanan. Tapi dengan
kekerasan, pelaku akhirnya dapat menundukan YS.
Setelah peristiwa pertama ini, ayah
bejat ini bebas melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak tiri di rumah
mereka saat rumah dalam keadaan sepi.
Namun sepandai-pandainya tupai
melompat, ulah bejat oknum kadus ini terbongkar juga, sehingga kini ia
meringkuk dalam tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment