Yogyakarta, Kompastimur.com
Fenomena permasalahan
korupsi di Indonesia adalah permasalahan besar bangsa pada saat ini. Perilaku korupsi
pada saat sekarang tidak hanya dilakukan oleh pejabat pada level pemerintah pusat
atau pejabat semisal Gubernur, Bupati atau Walikota.
Namun saat sekarang
dalam segala lini kehidupan di Negara hukum ini termasuk juga penegak hukum baik
itu Jaksa, Polisi serta Hakim. Terakhir kita semua dipertontonkan dengan tertangkapnya
Panitera Jakarta Selatan dan Walikota Tegal, yang mana perbuatan korupsi tersebut
telah merugikan Negara.
Maka dengan melihat
persoalan korupsi yang tak kunjung selesai, sehingga tergerak hati semangat
anti korupsi oleh Forum Kajian Keadilan Mahasiswa Hukum (FKKMH) Universitas Widya
Mataram Yogyakarta untuk menyelenggarakan Seminar Nasional di IST AKPRIND
Yogyakarta, Rabu (30/8) dengan mengundang Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang dan
Advokat sekaligus Direktur Pusat Hukum Kesehatan HB Institute Dr (can) Hasrul Buamona,
S.H., M.H. yang dimoderatori oleh Saiful Salim sebagai Ketua FKKMH, untuk membahas
permasalahan korupsi baik yang terdapat dalam ruang lingkup birokrasi, yudikatif
serta legislatif.
Dalam Seminar Nasional
ini dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa-mahasiswi fakultas hukum yang ada di
wilayah Yogyakarta.
Wakil Ketua
KPK RI Saut Situmorang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sumber daya manusia
KPK itu beragam tidak sarjana hukum semata-mata, dikarenakan hal yang terpenting
di KPK itu adalah integritas karena itu adalah cara memutus mata rantai korupsi.
“KPK RI juga melakukan
kordinasi dan supervise dengan semua lembaga negara sebagaimana perintah undang-undang
KPK. Cara mencegah korupsi di Lembaga Negara, yakni dengan mahasiswa harus turut
berpartisipasi mengawasi lembaga Negara,” kata Saut.
Selain itu juga,
Saut Situmorang berpesan kepada seluruh mahasiswa sebagai kaum muda untuk menanamkan
integritas dan menata kaum muda yang idealis yang bertujuan membangun bangsa
yang bersih dari korupsi.
Sedangkan Advokat
Hasrul Buamona, S.H., M.H. memaparkan adanya sistem dalam birokrasi yang membuka
peluang korupsi dimana legislatif dan eksekutif sering bersama-sama melakukan manipulasi
penambahan anggaran dalam menyusun APDB yang tidak memiliki peruntukkan produktif
bagi kemaslahatan masyarakat.
“Hal ini dipengaruhi
oleh faktor-faktor ingin menambah kekayaan secara praktis dengan semangat kerja
yang rendah, moral yang rendah serta supremasi hukum yang lemah menjadi penyebab
utama,” katanya.
Selain itu,
lanjut Buamona, kasus korupsi di daerah-daerah dipengaruhi oleh monopoli kekuatan
politik lokal yang memiliki pengaruh begitu kuat, sehingga sering menjadikan
SKPD melakukan tindakan korupsi demi kepentingan politik khusus pada saat Pilkada,
serta pengaruh yang begitu kuat juga sehingga dapat mengintervensi
penegak hukum (Polda dan Kejagung) di daerah dengan tujuannya menghentikan kasus
korupsi.
“Terlepas dari
kekurangan yang di miliki KPK, namun kita
semua harus bersyukur Negara ini masih memiliki KPK yang begitu kuat melawan serangan
para koruptor di Negara ini,” pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment