Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak aparat penegak hukum turun tangan
mengusut dugaan korupsi pengadaan barang/jasa fiktif dan penggunaan uang daerah
untuk kepentingan pribadi dll dengan total kerugian mencapai Rp. 2.124.220.563,19
di tubuh Pemerintah Kabupaten Buru.
Ketua LIRA Maluku, Jan
Sariwating kepada Komppastimur.com, Senin
(31/7) mengungkapkan, kalau BPK RI perwakilan Maluku menemukan indikasi
kerugian negara di 11 kabupaten/kota Tahun 2016. Untuk Kabupaten Buru sebesar
Rp.2.124.220.563.19.
Temuan BPK RI yang merupakan
LHP semester II Tahun 2016 telah diserahkan kepada Bupati, Ramly Ibrahim
Umasugi, SPI., MM dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy, SH pada tanggal 30 Mei
lalu di Ambon.
Terkait dengan hasil
pemeriksaan sendiri, menurut Jan Sariwating, lembaga pemeriksa keuangan ini
memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Buru.
Hal ini juga ikut disoroti LIRA
maluku dan dinilai kurang wajar, karena ada penyimpangan dan juga ada dugaan
korupsi. Tapi anehnya dapat predikat WTP dan diberikan penghargaan pula.
"Ini kan janggal. Aparat penegak hukum harus turun
tangan," pinta Jan Sariwating.
Menyusul adanya temuan itu,
Kepala BPKD Buru, Moh Hurry, SE yang ditanya wartawan Senin siang, memilih
bungkam. Ia meminta agar ditanyakan saja ke Inspektorat Buru.
Beberapa pejabat terkait yang
dikonfirmasi juga memilih enggan menanggapi.
"Jangan dari kami, tanya
saja ke Pak Sekda atau langsung ke Pak Bupati," saran seorang pejabat di
lingkup Pemkab Buru.
Sementara Jan Sariwating lebih
jauh menjelaskan, temuan penyimpangan Rp.1,1 milyar itu disebabkan karena
belanja barang atau pengadaan barang/jasa fiktif, perjalanan dinas ganda dan
atau melebihi standar yang ditetapkan pemerintah.
Kasus yang menonjol tadi, ada
dana daerah diberikan kepada yang tidak berhak menerimanya atau melebihi
ketentuan berupa gaji, tunjangan honor, perrhitungan bantuan parpol dll.
Terdapat pula kekurangan volume
pekerjaan fisik. Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, pengadaan barang tak
sesuai spesifik dan penggunaan uang daerah untuk kepentingan pribadi.
"Ada uang daerah yang
dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat," tandas Jan
Sariwating.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment