Kayu jati yang diduga hasil curian dari kebun jati milik Pemkab
Buru dikirim kepada seseorang bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan Raya
Sidogiri, Keraton Sungi Kulon, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Sementara Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi., MM yang
ditanyai perihal pencurian kayu milik Pemkab Buru di Petuanan Kayeli ini,
mengaku belum tahu. Belum ada yang melaporkan hal itu kepada bupati, sehingga
ia belum dapat mengambil sikap.
Aksi pencurian kayu di hutan jati super milik Pemkab Buru yang
dibongkar tokoh masyarakat Ibrahim Wael ini, kini ramai digunjingkan
masyarakat.
Karena itu mereka mengaku heran juga kalau kasus yang telah
menghebohkan warga itu sampai tidak diketahui bupati.
"Bukannya beliau tidak tahu atau berpura-pura tidak
tahu," soalkan Ibrahim Wael seraya menambahkan agar seharusnya bupati
mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Salah satu pejabat di Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanani yang
dihubungi wartawan Rabu (2/8) pagi, mengaku tidak tahu kalau kayu jati yang
hendak dikapalkan itu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab.
Pihaknya hanya punya kewenangan memberikan izin angkutan antar
pulau setelah meneliti dokumen kayu itu ternyata sah atau tidak.
Kayu jati itu dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang bersumber
dari kebun milik perorangan. Bahkan ada surat keterangan kepemikan kayu yang
ikut dibubuhi tanda tangan Kades, bersumber dari empat desa, masing-masing Desa
Kayeli, Desa Masarete, Desa Seith dan Desa Parbulu.
Bahkan ada kayu jati yang hendak dikapalkan ini dibuktikan dengan
keterangan dokumen, yang diakui berasal dari Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat
Terdaftar (TPKRT) Abadi yang beralamat di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.
Bukan hanya itu saja, tapi kayu jati curian ini juga dilengkapi
dengan bukti dokumen surat angkutan yang dikeluarkan oknum petugas kehutanan
Propinsi Maluku yang bertugas di Kabupaten Buru.
Dari bukti yang berhasil dihimpun Kompastimur.com, ada beberapa
nama yang diakui sebagai pemilik kayu, antara lain Mat Gondrong alias Jamal,
Zamsiri, Ali Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.
Kayu itu dalam satu bukti dokumen telah dikontrakan untuk diolah
oleh seseorang yang bernama Setyo Subekti, dan alamatnya hanya tertulis
berdomisili di Namlea.
"Kami tidak tau kalau ini kayu curian. Setelah masalah ini
mencuat, ada kayu jati yang dilaporkan hasil curian dan tersimpan di kontainer
masih ada di pelabuhan dan belum dikapalkan," jelas Rauf Tuanani.
Sampai berita ini dikirim, tidak ada yang mau bertanggung jawab
sebagai pemilik kayu curian itu. Dalam pengurusan dokumen di Kanpel Namlea,
kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik yang tertulis di dokumen sebagai
pemilik kebun jati pribadi.
Namun ada satu nama yang rajin mengurus barang haram itu di
pelabuhan bernama Bagyo.
Walau pemiliknya banyak orang, namun tujuan kayu itu hanya kepada
satu orang M Eko yang beralamat di Jalan Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon,
Pasuruan, Jatim. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment