Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun
2016 di Negeri Administrasi Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT) yang sudah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat setempat ke Polres
SBT dinilai berjalan ditempat.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu
pemuda Negeri Administrasi Tum Arifin Saflut kepada media via telepon selulernya, Selasa (8/8).
Saflut mengatakan, kasus ini sudah
dilaporkan pada bulan Januari 2017, bahkan dirinya dan beberapa masyarkat Desa
Tum sudah dipanggil dan dimintai keterangan, namun sampai saat ini Penjabat Negeri Administrasi Tum yang diketahui bernama Umar Kelilauw ini belum dipanggil untuk
dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari pada kasus dugaan penyalahgunaan
Dana Desa Tum tetsebut.
"Kami sudah laporkan secara resmi, bahkan saya dan beberapa masyarakat sudah dipanggil tetapi anehnya penjabat desa tidak dipanggil. Sebenarnya ada apa dibalik semua ini sehingga penjabat tidak dipanggil," kata Saflut dengan penuh tanya.
"Kami sudah laporkan secara resmi, bahkan saya dan beberapa masyarakat sudah dipanggil tetapi anehnya penjabat desa tidak dipanggil. Sebenarnya ada apa dibalik semua ini sehingga penjabat tidak dipanggil," kata Saflut dengan penuh tanya.
Saflut menambahkan, Penjabat Desa dalam penyusunan program tidak lagi melibatkan masyarakat setempat, bahkan Penjabat Desa melakukan semuanya di Kota Bula sehingga program yang diturunkan ke masyarakat itu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Dengan dasar itulah masyarakat setempat membuat surat penolakan terhadap program tersebut.
Bahkan pihak Inspektorat SBT telah turun
untuk memeriksa semuanya namun tak ada perkembangan sedikitpun dalam penanganan
kasus ini oleh pihak Polres SBT.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku
maupun Kapolda Maluku agar segera mengambil alih penanganan kasus dugaan
korupsi tersebut hingga tuntas.
"Dari Inspektorat juga sudah turun ke sana namun biasa-biasa saja, untuk itu kami mendesak pihak Kejati Maluku maupun Polda Maluku agar segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Desa ini agar segera dituntaskan," harap Saflut.
Ketika ditanya mengenai langkah-langkah lain yang dilakukan terkait dengan penuntasan kasus ini, dirinya mengatakan, akan menyurati pihak Polda Maluku dan pihak Kejati Maluku terkait dengan lambannya penanganan kasus ini. karena dinilai penjabat Desa Tum telah merugikan masyarakat setempat.
"Kami akan menyurati Polda Maluku maupun Kejati Maluku terkait dengan lambannya penangan kasus ini. Kami tidak inginkan masyarakat kami dirugikan dengan sikap penjabat Kepala Desa ini," katanya.
Penjabat Negeri Administrasi Tum Umar Kelilauw
|
Sesuai RAB 2016, program yang tercantum dalam RAB namun diduga tidak dijalankan diantaranya Koperasi, BBM 10 Drum, Oli 1 Karton, Tenaga TU, biaya lain-lain Rp. 18 Juta dan biaya persipan pemilihan Kepala Desa sebesar Rp. 38 Juta lebih. Sedangkan SBT saat ini tak ada satupun Desa yang menyelenggarkan Pilkades, bahkan pemerintah daerah lewat Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten SBT akan menyelenggarakan Pilkades serentak setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD SBT dan anggarannya pun sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Informasi yang diterima media ini, sejumlah saksi sudah dipanggil oleh penyidik
Polres SBT sesuai surat panggilan tertanggal 14 April 2017 untuk dimintai
keterangan atas kasus tersebut. Mereka yang dipanggil itu terdiri dari Alimudin
Kubal (Ketua Pemuda), Ketua BPNA (Ridwan Kubal), Arifin Saflut (Pemuda),
Hamadali Kelilauw (Humas), Muhdar Saflut (Sekdes). (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment