• Headline News



    Wednesday, August 9, 2017

    Kasus Dugaan Korupsi DD Negeri TUM Mandek di Polres SBT

    Pemuda Negeri Administrasi Tum Arifin Saflut 
    Bula, Kompastimur.com
    Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2016 di Negeri Administrasi Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sudah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat setempat ke Polres SBT dinilai berjalan ditempat.

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda Negeri Administrasi Tum Arifin Saflut kepada media via telepon selulernya, Selasa (8/8).

    Saflut mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan pada bulan Januari 2017, bahkan dirinya dan beberapa masyarkat Desa Tum sudah dipanggil dan dimintai keterangan, namun sampai saat ini Penjabat Negeri Administrasi Tum yang diketahui bernama Umar Kelilauw ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari pada kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tum tetsebut.

    "Kami sudah laporkan secara resmi, bahkan saya dan beberapa masyarakat sudah dipanggil tetapi anehnya penjabat desa tidak dipanggil. Sebenarnya­ ada apa dibalik semua ini sehingga penjabat tidak dipanggil," kata Saflut dengan penuh tanya.

    Saflut menambahkan, Penjabat Desa dalam penyusunan program tidak lagi melibatkan masyarakat setempat, bahkan Penjabat Desa melakukan semuanya di Kota Bula sehingga program yang diturunkan ke masyarakat itu tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Dengan dasar itulah masyarakat setempat membuat surat penolakan terhadap program tersebut.

    Bahkan pihak Inspektorat SBT telah turun untuk memeriksa semuanya namun tak ada perkembangan sedikitpun dalam penanganan kasus ini oleh pihak Polres SBT.

    Untuk itu, pihaknya mendesak Kejati Maluku maupun Kapolda Maluku agar segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

    "Dari Inspektorat juga sudah turun ke sana namun biasa-biasa saja, untuk itu kami mendesak pihak Kejati Maluku maupun Polda Maluku agar segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Desa ini agar segera dituntaskan," harap Saflut.

    Ketika ditanya mengenai langkah-langkah lain yang dilakukan terkait dengan penuntasan kasus ini, dirinya mengatakan, akan menyurati pihak Polda Maluku dan pihak Kejati Maluku terkait dengan lambannya penanganan kasus ini. karena dinilai penjabat Desa Tum telah merugikan masyarakat setempat.

    "Kami akan menyurati Polda Maluku maupun Kejati Maluku terkait dengan lambannya penangan kasus ini. Kami tidak inginkan masyarakat kami dirugikan dengan sikap penjabat Kepala Desa ini," katanya.
    Penjabat Negeri Administrasi Tum Umar Kelilauw

    Sesuai RAB 2016, program yang tercantum dalam RAB namun diduga tidak dijalankan diantaranya Koperasi, BBM 10 Drum, Oli 1 Karton, Tenaga TU, biaya lain-lain Rp. 18 Juta dan biaya persipan pemilihan Kepala Desa sebesar Rp. 38 Juta lebih. Sedangkan SBT saat ini tak ada satupun Desa yang menyelenggarkan Pilkades, bahkan pemerintah daerah lewat Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten SBT akan menyelenggarakan Pilkades serentak setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD SBT dan anggarannya pun sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.

    Informasi yang diterima media ini, sejumlah saksi sudah dipanggil oleh penyidik Polres SBT sesuai surat panggilan tertanggal 14 April 2017 untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut. Mereka yang dipanggil itu terdiri dari Alimudin Kubal (Ketua Pemuda), Ketua BPNA (Ridwan Kubal), Arifin Saflut (Pemuda), Hamadali Kelilauw (Humas), Muhdar Saflut (Sekdes). (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Dugaan Korupsi DD Negeri TUM Mandek di Polres SBT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top