• Headline News

    Monday, August 7, 2017

    JPU Kejari Ambon Tuntut Terdakwa Cabul 15 Tahun Penjara

    Ilustrasi
    Ambon, Kompastimur.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Anwar SH, menuntut Sades Thomas Pasumain, terdakwa cabul terhadap korban Bunga (11) bukan nama asli yang merupakan anak dibawah umur dengan pidana 15 Tahun penjara.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/8) siang.

    "Majelis yang terhormat, sidang yang kami muliankan, Sades Thomas Pasumaian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak asuh, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap JPU dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang di pimpin langsung Syamsudin selaku Hakim Ketua dan Philip Pangalila serta Jeni Tulak selaku Hakim Anggota.
    Dikatakannya, selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

    "Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa karena sesuai keterangan yang memberatkan terdakwa bahwa tidak mengakui melakukan tindakan melawan pidana atau persetubuhan terhadap anak. Namun karena hal tersebut dibuktikan sesuai hasil visum dokter bahwa korban mengalami luka pada jenis kelamin, maka terdakwa dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata JPU.

    Sidang tertutup yang di pimpin Majelis Hakim itu langsung ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Djidon Batmomolin.

    Sebagaimana diketahui, korban merupakan anak piara terdakwa dan tinggal serumah dengan terdakwa di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

    Awalnya korban berada dikamarnya sementara membujuk anak terdakwa di dalam ayunan, dan terdakwa juga berada di kamar terdakwa yang berjarak tidak jauh, tiba-tiba terdakwa menghampiri korban dan meminta untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan meminta korban memijat kaki terdakwa, korban pun mengikuti perintah terdakwa.

    Kemudian saat memijat, terdakwa mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan korban. Korban tidak mau namum terdakwa memaksa dengan mengancam korban dan karena berulang kali terdakwa dipijat korban, terdakwa yang dipenuhi napsu langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

    Aksi bejat pelaku terakhir pada 22 Maret 2017, terhitung 6 kali di tempat yang sama pula dan pada saat itu istri terdakwa tidak berada di rumah.

    Korban yang tidak tahan dengan perbuatan terdakwa yang merupakan bapak piaranya sendiri langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Gurunya di Sekolah dan selanjutnya kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (KT-DS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: JPU Kejari Ambon Tuntut Terdakwa Cabul 15 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top