Ilustrasi |
Ambon,
Kompastimur.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Ambon, Syahrul Anwar SH, menuntut Sades Thomas Pasumain, terdakwa cabul
terhadap korban Bunga (11) bukan nama asli yang merupakan anak dibawah umur
dengan pidana 15 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/8) siang.
"Majelis yang terhormat, sidang yang kami muliankan, Sades Thomas Pasumaian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak asuh, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap JPU dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang di pimpin langsung Syamsudin selaku Hakim Ketua dan Philip Pangalila serta Jeni Tulak selaku Hakim Anggota.
Dikatakannya, selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa karena sesuai keterangan yang memberatkan terdakwa bahwa tidak mengakui melakukan tindakan melawan pidana atau persetubuhan terhadap anak. Namun karena hal tersebut dibuktikan sesuai hasil visum dokter bahwa korban mengalami luka pada jenis kelamin, maka terdakwa dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata JPU.
Sidang tertutup yang di pimpin Majelis
Hakim itu langsung ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan
dari Kuasa Hukum terdakwa Djidon Batmomolin.
Sebagaimana diketahui, korban merupakan anak piara terdakwa dan tinggal serumah dengan terdakwa di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Awalnya korban berada dikamarnya sementara membujuk anak terdakwa di dalam ayunan, dan terdakwa juga berada di kamar terdakwa yang berjarak tidak jauh, tiba-tiba terdakwa menghampiri korban dan meminta untuk masuk ke dalam kamar terdakwa dan meminta korban memijat kaki terdakwa, korban pun mengikuti perintah terdakwa.
Kemudian saat memijat, terdakwa
mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan korban. Korban tidak mau
namum terdakwa memaksa dengan mengancam korban dan karena berulang kali
terdakwa dipijat korban, terdakwa yang dipenuhi napsu langsung menyetubuhi
korban sebanyak dua kali.
Aksi bejat pelaku terakhir pada 22 Maret
2017, terhitung 6 kali di tempat yang sama pula dan pada saat itu istri
terdakwa tidak berada di rumah.
Korban yang tidak tahan dengan perbuatan terdakwa yang merupakan bapak piaranya
sendiri langsung melaporkan musibah yang dialaminya ke Gurunya di Sekolah dan
selanjutnya kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai
hukum yang berlaku. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment