Dambaan masyarakat Maluku untuk meningkatkan jumlah
kursi di DPR RI akhirnya pupus. Pasalnya, kabar tak sedap bahwa Maluku tidak
berhasil menambah jumlah kursi alias staknan di posisi empat kursi.
Anggota DPR RI periode 2014-2019, Rohani Vanath turut
membenarkan hal itu. Menurutnya, gagalnya Maluku menambah jumlah kursi di DPR
RI lantaran jumlah penduduk yang masih berada pada 1,7 juta.
"Rancangan undang-undang pemilu, kita Maluku
tidak bisa menggenjot jumlah kursi karena terkendala dengan jumlah penduduk
kita yang masih terbilang kecil," ungkap Vanath.
Untuk diketahui, Pemilihan Legislatif tahun 2014-2019
Maluku berhasil mengirimkan empat figur terbaik Maluku dari partai berbeda.
Mereka diantaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengirimkan
Mercy Barends yang menduduki Komisi VII, Partai Golkar mengirimkan Edison
Betaubun yang menduduki Komisi XI, Partai Gerindra mengirimkan Amrullah
Tuasikal yang menduduki Komisi VIII dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
mengirimkan Rohani Vanath yang menduduki Komisi III.
Disamping itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Undang-Undang Pemilu telah bersepakat menambah 19 kursi DPR RI. Penambahan
tersebut dilakukan tanpa redistribusi atau realokasi kursi. Artinya, tak akan
ada daerah yang jatah kursinya diambil untuk daerah lain.
Sebanyak 13 daerah mendapatkan jatah kursi tambahan
atas pertimbangan sejumlah hal. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai
provinsi baru.
Kaltara mendapatkan jatah tiga kursi sesuai dengan
jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.
Sementara, empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua
kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua dan Lampung.
"Pendekatannya jumlah penduduk dan luasan
wilayah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta belum lama ini.
(KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment