Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng tiga lembaga pembiayaan,
untuk menyelenggarakan program bantuan pendanaan perumahan yang baru.
Program ini dikhususkan bagi masyarakat
yang bekerja di sektor informal dan termasuk dalam kategori masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Ketiga lembaga itu yakni Bank Rakyat
Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian. Adapun pagu pinjaman maksimal
yang dapat diberikan yaitu sebesar Rp 50 juta dan dalam tenor selama lima
tahun.
Untuk dapat menikmati program ini, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan,
Lana Winayanti menjelaskan, anggaran pendanaan ini bukan lah bersumber dari
APBN melainkan dari lembaga pendanaan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan
permohonan bantuan, masyarakat harus menyiapkan rencana pembangunan rumah yang
jelas.
Di samping data administrasi yang
dibutuhkan seperti identitas dan surat keterangan penghasilan yang disahkan
pengurus paguyuban atau kelurahan.
"Misalnya, tahap pertama ambil Rp 50
juta untuk lima tahun. Nanti dilihat perkembangannya bagaimana, bila ingin
mengambil tahap kedua," kata Lana di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (25/8/2017).
Sementara itu, meski bekerja di sektor
informal, ada penghasilan maksimum yang disyaratkan bagi masyarakat yang ingin
mengikuti program ini.
Penentuan penghasilan ini merujuk pada
data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penghasilan mereka itu harus di
bawah Rp 2,5 juta per bulan," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan
Perumahan Rifaid M Nur.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan
bergabung ke dalam komunitas pada pekerjaan mereka masing-masing.
Hal itu untuk memudahkan proses
pendampingan dalam merealisasikan program tersebut.
Kementerian PUPR sendiri telah menggandeng
Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan ini.
"Syarat pembiayaan ini memang agak
panjang, karena mulai dari pembinaan. Mungkin ini akan sangat membantu dalam
pembiayaan tadi," kata Lana.
(Sumber : Kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment