Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu
Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Sabtu (5/8/2017).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, ibu rumah tangga itu diduga menyebarkan
konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto
dan tulisan itu melalui akun Facebook miliknya," ujar Fadil melalui
keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).
Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya
yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan
terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan
kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita empat
ponsel berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim
card, sebuah buku berisi catatan emaildan password yang
digunakan tersangka, serta beberapa pakaian.
Fadil mengatakan, pihaknya akan secara intensif
memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan belakangan, satgas Siber
Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dengam modus serupa.
"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum
bagi para pelaku hate speech dan hoax," kata
Fadil.
Sebelum menangkap Sri, penyidik telah terlebih
dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk menguatkan bahwa konten yang dimuat
tersebut masuk ke ranah pidana.
Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 45 ayat (2)
Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan
atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. (Kompas-net)
0 komentar:
Post a Comment