• Headline News




    Tuesday, August 22, 2017

    GNPK Desak Jaksa Periksa Mantan Komisioner Panwas Buru Soal Dugaan Korupsi Rp. 3 M

    Namlea, Kompastimur.com
    Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendesak aparat Kejaksaan Negeri Namlea agar mememeriksa tiga mantan komisioner Panwaslu Buru dan Sekertaris Panwaslu, menyusul temuan penyimpangan penggelapan separoh dana Panwaslu Buru yang dibiayai oleh APBD II dua tahun anggaran total Rp.6 milyar lebih.

    "Ada terjadi dugaan penyimpangan mencapai Rp. 3 milyar dari dana bantuan APBD II Buru sebesar Rp. 6 milyar lebih. Jadi kejaksaan harus mengusutnya secara tuntas dan menyeret mantan Ketua Panwaslu Buru, MZ Latuconsina dan rekan-rekan ke meja hukum dan juga Sekertaris Panwaslu, Abdulah Hiku dan pihak terkait lainnya," tandas Fungsionaris GNPK Buru, Muhammad Ahda Hukul, SE kepada wartawan, Selasa (22/8).

    Sementara itu Kasie Datun yang juga merangkap Plt Kasie Intel Kajari Namlea, Hurbertus Tanate, SH kepada wartawan di Kantor Kejari Namlea, Selasa (22/8) siang, mengaku sudah menyerap kabar tak sedap soal dugaan penyelewengan milyaran rupiah dana Panwaslu itu.

    Namun sampai kini, pihak Kejari Namlea belum mengusut hal itu. "Petunjuk dari pak Kajari, kalau ada laporan dari masyarakat atau ada pemberitaan lewat media, maka kita harus menindaklanjutinya," kata Tanate.

    Ia menjamin akan mengusut kasus ini dalam waktu dekat bila telah ada laporan masuk.

    "Kami akan mengusutnya bila telah ada laporan," kata Tanate.
    Sementara itu, fungsionaris GNPK Buru lebih jauh mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana Panwaslu Buru terbesar terjadi pada tahun anggaran 2016 lalu.

    Sesuai temuan resmi BPK RI, ada dana Rp. 3 milyar yang tak bisa dipertanggungjawabkan seraya ia menyebut nominal tiga kali pencairan dana APBD II tahun 2016 yang telah dikoreksi BPK RI Perwakilan Maluku.

    Dalam temuan itu, kata Hukul, BPK RI telah meminta kepada Bupati Buru Ramly Umasugi agar meminta pula kepada intansi vertikal Panwaslu Buru supaya dapat mempertanggungjawabkan dana-dana tersebut secara administrasi dalam tempo 30 hari.

    Menurut Hukul, tempo 30 hari telah lewat, sehingga sepatutnya, Bupati Buru melaporkan hal tersebut kepada intansi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.

    Namun bila tidak dilakukan, maka ia mencurigai dan menduga, kalau ada oknum lainnya di lingkup pemerintah daerah yang ikut menikmati dana tersebut.

    "Kami mendesak Bupati agar meneruskan temuan itu ke aparat kejaksaan. Jangan sampai terkesan daerah melindungi dugaan kejahatan korupsi dana Panwaslu," tegasnya.

    GNPK juga sudah turun gelanggang ikut melacak keberadaan dana Panwaslu ini sampai ke 10 kecamatan. Ditemukan bukti, kalau dana-dana yang menjadi hak Panwascam dan Pengawas Lapangan, diduga kuat sengaja ditilep di Kantor Panwaslu Buru.

    Pasca temuan BPK RI ini, beredar informasi kalau dana yang digelapkan itu dibagi-bagi oknum tertentu. Konon kabarnya, tiga mantan komisioner Panwaslu dijatah masing-masing Rp. 600 juta.

    Namun informasi ini belum dapat dikonfirmasi kepada MZ Latuconsina dkk, karena mereka tidak berada di Namlea. Nomor HP-nya juga tak bisa tersambung saat dihubungi.

    Beberapa mantan anggota Panwascam yang dihubungi wartawan turut membenarkan dugaan penggelapan dana Panwaslu Buru ini. Bahkan ada yang mengaku sudah diinterfiuw petugas kepolisian dan kejaksaan.

    Mereka mengaku sempat ditanya soal anggaran Rp.3 milyar pertama yang cair di tahun 2016 lalu, yakni pada minggu kedua di bulan November.

    Jaksa dan polisi juga menanyakan soal jadwal kegiatan yang sudah diagendakan pada bulan Agustus sampai minggu kedua bulan November 2016 berjalan di lapangan atau tidak. Kemudian dijelaskan kalau tak dilaksanakan karena tak ada dana.

    Namun setelah dana Rp.3 milyar itu cair, Panwascam juga tak mendapat jatah mereka sebagaimana tertulis dalam RKA. Tapi anehnya, komisioner Panwaslu Buru dan Sekertaris Panwaslu melaporkan dana terpakai 98 persen.
    Kemudian pada APBD 2017 kembali dikucurkan dana sebesar Rp. 3 milyar. Lagi-lagi dana tersebut hingga waktu pelaksanaan hari pencoblosan tanggal 15 Februari 2017 atau hanya sekitar 2 bulan tersebut juga dalam laporan Komisioner Panwaslu dan Sekertaris Pabwaslu telah terpakai habis.

    Padahal pentahapan tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari dalam pentahapan pelaksanaan, sehingga tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bersifat Bimtek dan Sosialisasi.

    Pengakuan Panwas Kecamatan, bahwa sejak dilantik hingga usai dan dibubarkannya Panwas Kecamatan hanya menerima Rp. 85 Juta dan ada yang menerima Rp. 133 juta untuk seluruh kegiatan dan juga gaji. Angka tersebut sudah termasuk biaya pelaporan, transportasi, komunikasi, sewa kantor dan juga biaya monitoring.

    Jika dikalkukasilan semua, maka untuk 10 kecamatan terserap anggaran Rp. 850 Juta sampai Rp. 1 milyar dari total anggaran Rp. 6 Miliyar lebih.

    Bahkan upah/gaji Panwas Kecamatan bulan Maret dan April tidak dibayarkan sesuai ketentuan undang-undang.

    “Ketika itu juga kami para Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan mendatangai Kantor Panwas Kabupaten untuk menanyakan hal tersebut, disana kami berdiskusi dengan Anggota Panwas, Sekertaris dan Bendahara Panwas dan sempat terjadi ribut pada saat itu," ungkap beberapa mantan anggota Panwascam silih berganti.

    Dari pertemuan tersebut Bendahara sempat mengatakan, bahwa Anggaran Panwas yang dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak dipakai sebesar Rp. 1,5 Miliyar.

    "Setelah kami melakukan pengecekan ke Kas Daerah ternyata hanya Rp. 45 Juta Rupiah yang dikembalikan dari Total Anggaran Rp. 6 Miliyar. Disitulah membuat kami gerah dan meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Panwas Kabupaten Buru sebesar Rp. 6 Milyar Rupiah," tandas satu mantan anggota Panwascam Namlea.

    Mantan Panwascam  ini juga mengaku mendapatkan RKA 2 versi yang berbeda. Waktu dilantik mereka diberikan RKA yang sudah difinalkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dengan akumulasi anggaran Rp. 6 Miliyar dengan perincian APBD Perubahan Rp. 3 Milyar dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2016, kemudian APBD Murni 2017 dengan alokasi Rp. 3 Miliyar.

    Setelah beberapa selang waktu berjalan, tiba-tiba datang lagi RKA versi Bendahara Panwas Kabupaten Buru. Dalam RKA tersebut banyak agenda sosialisasi, bimtek, operasional, pengawasan dan pelaporan yang dihilangkan, sehingga pada tahap awal  mereke hanya dikucurkan dana Rp. 60 Juta/Kecamatan sudah termasuk gaji 2 bulan, sewa kantor dan juga operasional selama Oktober hingga 31 Desember 2016.

    Kemudian pada awal Januari 2017 untuk menghadapi hari pencoblosan, dicairkan dana 25 Juta Rupiah/Kecamatan hingga pelaksanaan dan jadwal pilkada Kabupaten Buru usai.

    Jadi dikalkulasikan keseluruhannya 10 Panwas Kecamatan hanya mendapat Rp. 850 Juta dari total Rp. 6 Milyar. Sehingga sisanya Rp. 5,1 Milyar dihabiskan oleh Panwas Kabupaten.

    Para mantan anggota Panwascam ini menduga, bocornya anggaran tersebut diduga kuat diselewengkan oleh Sekretaris dan Bendahara Panwas Kabupaten bekerjasama dengan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten, karena jelas-jelas temuan Inspektorat Kabupaten Buru mengarah pada dugaan adanya penggunaan dan pertanggujawaban yang tidak sesuai dan sebagian pertanggungjawaban tidak diyakini kebenarannya. (KT-10)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: GNPK Desak Jaksa Periksa Mantan Komisioner Panwas Buru Soal Dugaan Korupsi Rp. 3 M Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top