Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku,
Rabu (23/8) kemarin memutuskan untuk melakukan konsultasi di Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, pasca Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang
penetapan hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sebelumnya melakukan konsultasi di pusat, DPRD Maluku
telah mengagendakan rapat Badan Anggaran (Banggar) guna menyelaraskan pemikiran
terhadap penetapan PP itu.
Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias L Frans mengatakan
sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyesuaian tunjangan DPRD
dengan berbagai kategori yaitu tinggi, sedang dan rendah. Frans juga mengaku,
jika di klasifikasikan, maka Provinsi Maluku masih tergolong rendah, karena
masih membutuhkan penyesuaian dengan APBD yang kecil.
“Jadi, kenaikan tunjangan legislatif tidak begitu
besar, di samping itu pula ada tunjangan kendaraan dan rumah dinas,” kata Frans
kepada wartawan.
Dia optimis, jika hasil konsultasi ini berjalan
lancar, maka dipastikan pemberlakuan tunjangan ini di DPRD Maluku akan dimulai
pada bulan Oktober mendatang karena harus melalui berbagai tahapan yang ada.
Politisi Demokrat Maluku itu mengharapkan, dengan
ditetapkan PP tersebut, maka DPRD perlu berbenah dengan memperbaiki tingkat
kinerja kedewanan.
“Contohnya dengan menyukseskan berbagai agenda penting
DPRD bagi kemajuan daerah,” tandasnya.
Untuk diketahui,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 ini merupakan PP pengganti
dari PP Nomor 24 tahun 2014 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP tersebut, Anggota DPRD kini mendapatkan hak
yang tidak diatur dalam PP sebelumnya. Berbagai tunjangan tambahan yang
didapati diantaranya tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang didapati
setiap bulannya serta disetarakan dengan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan hanya itu, selain tunjangan rumah dinas, DPRD juga diberikan tunjangan
transportasi. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment