Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas resmi
melepaskan sebanyak 99 Jamaah Calon Haji pada musim Haji 1438 H/2017 M.
Pelepasan Jama'ah Calon Haji berlansung penuh hikmah dan
turut dihadiri oleh keluarga para Jamaah Calon Haji itu berlangsung, Selasa
(1/8) di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan Kabupaten SBT.
Mukti dalam sambutannya mengatakan bahwa, perjalanan Ibadah Haji adalah suatu perjalanan untuk memenuhi panggilan Allah SWT-Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Kasih, maka di dalam perjalanan tersebut semua para Haji dan Hajjah harus fokus untuk melaksanakan rukun dan wajib Haji.
“Para Jama'ah Calon Haji dituntut agar dapat mengurangi
atau bahkan menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk rukun
dan wajib haji," kata Mukti.
Mukti pun menghimbau kepada para Jamaah Calon Haji agar menjaga kesehatan dengan baik karena 90% dari pada pelaksanaan Haji adalah perjalanan fisik. Untuk itu, dibutuhkan kesehatan dan stamina yang baik sehingga diharapkan para Jamaah Calon Haji akan berangkat dan kembali pulang dalam kondisi yang baik pula.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggaraan Haji Kabupaten SBT yang juga Kabag Kesra Setda Kabupaten SBT, Sagaf Kelirey dalam laporannya mengatakan, untuk Jamaah Calon Haji kali ini, panitia penyelenggaraan Jamaah Haji menyelenggarakan dua kali manasik dengan tujuan agar para Jamaah Calon Haji lebih paham dan matang sehingga dalam proses pelaksanannya nanti mereka bisa menjalankan semuanya dengan benar.
Selain itu, Kelirey menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya pada Pasal 35 Ayat 1 menjelaskan, Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah mensubsidikan biaya akomodasi dan transportasi senilai Rp.12 juta per Jama'ah Calon Haji.
“Terhadap 99 Jamaah Calon Haji ini total subsidinya
sebesar Rp.1.188.000,000," urainya. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment