Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Maluku diminta untuk segera mengaudit keuangan Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar
Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, diduga kuat ada
penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Itu dibuktikan dengan laporan sejumlah
tokoh masyarakat setempat pada tanggal 19 Januari 2016 lalu, namun tak digubris
oleh Bupati dan Camat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Selain laporan warga, berbagai sumber
media ini juga memberikan keterangan yang sama. Selain itu, bukti yang harus di
lihat secara fisik adalah tidak ada sama sekali pembangunan yang signifikan di
Desa yang berada di Kecamatan Babar Timur itu.
Kades diduga telah menyalagunakan
kewenangannya sehingga uang desa sudah ditilep yang bersangkutan. Apalagi,
dalam pencairan dana, Kaur dan Ketua BPD tidak dilibatkan sama sekali. Namun, ironisnya
Bupati MBD Barnabas Orno membiarkan Kades yang nakal seperti ini.
Dana Desa yang paling disoroti adalah Dana
Desa Tahun 2015, baik tahap I dan II tahun yang sudah cair 100 persen dengan
nominal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat tidak digunakan untuk
pembangunan di Desa, tetapi diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi
Kades.
Alhasilnya, masyarakat Tutuwawang telah
melaporkan hal ini kepada Bupati dan Camat, namun sama sekali tidak dihiraukan
sehingga masyarakat kemudian menyampaikan keluhan mereka kepada Gubernur
Maluku.
Keterangan warga juga mengiyakan kalau Dana
Desa Tahun 2015 tidak digunakan sama sekali, sementara untuk Dana Desa Tahun 2016,
pembangunan rumah yang semestinya 9 rumah, tetapi ternyata hanya 4 buah rumah
yang diselesaikan dan sisanya fiktif.
Olehnya itu, BPK seharusnya melakukan
audit terhadap penyalagunaan Keuangan Desa ini.
Sejumlah warga Desa juga menyebutkan,
selama Yohanis Erupley menjadi Kades, tidak ada pembangunan yang berarti di
desa yang berjuluk Masili itu, akan tetapi Kades lebih banyak berfoya-foya
dengan uang desa.
Kades pun tidak lagi bekerja sama dengan
kaur-kaur di desa, bahkan Ketua BPD pun tidak di ajak kerja sama.
Untuk itu, Kejaksaan dan BPK, serta
Kepolisian diminta untuk mengaudit dan mengusut penyalagunaan keuangan Desa Tutuwawang
baik yang bersumber dari Negara (Dana Desa) maupun yang bersumber dari Daerah
(ADD). Dana Desa yang harus diusut adalah Dana Desa Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Disisi yang lain, Kades Yohanis Erupley yang
dibekengi oleh oknum Guru dan anaknya lagi-lagi membuat ulah dengan menjual
pasir dan batu secara sewenang-wenang kepada pihak pengusaha tanpa ada persetujuan
dari masyarakat Desa. Padahal penjualan batu maupun pasir telah diatur dalam
Kepres Nomor 33 Tahun 2002 yang mana penjualan pasir harus persetujuan semua
pihak.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh berbagai nara sumber lewat telepon seluler membenarkan hal demikian.
“Memang benar Yohanis Erupley melakukan
berbagai pelanggaran di desa. Salah satunya menjual pasir dan batu kepada
pengusaha tanpa ada persetujuan masyarakat. Harga batu pun 1 kubik di hargai
kurang lebih Rp 75.000. Intinya dibodohi oleh pengusaha yang membeli batu,”
terang salah satu warga desa setempat.
Yang lebih mengejutkan lagi, saat warga
melarang Kades Tutuwawang untuk tidak boleh menjual sembarang pasir dan batu,
yang bersangkutan marah dan kemudian melaporkan warganya ke Polsek Babar Timur
dan ini sangat disesalkan, karena seorang Kades seharusnya melindungi warganya dan
bukan sebaliknya melaporkan warganya kepada Polisi tanpa ada kejelasan yang
jelas.
Sederatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades mulai dari dugaan kasus ijasah palsu, dugaan korupsi dana desa, penjulan pasir dan batu secara ilegal, tidak pernah melakukan rapat dengan desa selama terpilih, mengkapling tanah masyarakat.
Dengan berbagai kasus yang menimpa Kades
Tutuwawang tersebut, masyarakat kemudian telah melakukan delik laporan kepada
Camat Babar Timur, namun sangat disayangkan Camat Babar Timur tidak pernah
menggubris laporan masyarakat. Diduga Camat Babar Timur juga turut mendukung
kejahatan yang telah dilakukan oleh sang Kades Yohanis Erupley.
Laporan tersebut di tandatangani dan
mengetahui oleh Badan Permusyawaratan Desa Leunard Erupley, Ropus Dominggus
Ulorlo selaku Sekretaris, Junus Onaola selaku Pemuda Desa, John Kosaplawan
selaku Pemuda Gereja , Thobias Moriolkossu selaku Tokoh Adat, Pdt Ny. J.A.Manuhutu/M, S.Th selaku Tokoh
Agama, serta Tembusan turut disampaikan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Ketua
DPRD Maluku Barat Daya di Tiakur, Camat Babar Timur di Letwurung, Kepala
Kepolisian Sektor Babar Timur di Letwurung, serta Dan POS Babar Timur di Letwurung.
(KT-TIM)
0 komentar:
Post a Comment