• Headline News


    Friday, August 4, 2017

    BPK Diminta Audit Dana Desa Tutuwawang Tahun 2015 dan 2016

    Dobo, Kompastimur.com
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku diminta untuk segera mengaudit keuangan Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, diduga kuat ada penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

    Itu dibuktikan dengan laporan sejumlah tokoh masyarakat setempat pada tanggal 19 Januari 2016 lalu, namun tak digubris oleh Bupati dan Camat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

    Selain laporan warga, berbagai sumber media ini juga memberikan keterangan yang sama. Selain itu, bukti yang harus di lihat secara fisik adalah tidak ada sama sekali pembangunan yang signifikan di Desa yang berada di Kecamatan Babar Timur itu.
    Kades diduga telah menyalagunakan kewenangannya sehingga uang desa sudah ditilep yang bersangkutan. Apalagi, dalam pencairan dana, Kaur dan Ketua BPD tidak dilibatkan sama sekali. Namun, ironisnya Bupati MBD Barnabas Orno membiarkan Kades yang nakal seperti ini.

    Dana Desa yang paling disoroti adalah Dana Desa Tahun 2015, baik tahap I dan II tahun yang sudah cair 100 persen dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat tidak digunakan untuk pembangunan di Desa, tetapi diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi Kades.

    Alhasilnya, masyarakat Tutuwawang telah melaporkan hal ini kepada Bupati dan Camat, namun sama sekali tidak dihiraukan sehingga masyarakat kemudian menyampaikan keluhan mereka kepada Gubernur Maluku.

    Keterangan warga juga mengiyakan kalau Dana Desa Tahun 2015 tidak digunakan sama sekali, sementara untuk Dana Desa Tahun 2016, pembangunan rumah yang semestinya 9 rumah, tetapi ternyata hanya 4 buah rumah yang diselesaikan dan sisanya fiktif.

    Olehnya itu, BPK seharusnya melakukan audit terhadap penyalagunaan Keuangan Desa ini.

    Sejumlah warga Desa juga menyebutkan, selama Yohanis Erupley menjadi Kades, tidak ada pembangunan yang berarti di desa yang berjuluk Masili itu, akan tetapi Kades lebih banyak berfoya-foya dengan uang desa.

    Kades pun tidak lagi bekerja sama dengan kaur-kaur di desa, bahkan Ketua BPD pun tidak di ajak kerja sama.

    Untuk itu, Kejaksaan dan BPK, serta Kepolisian diminta untuk mengaudit dan mengusut penyalagunaan keuangan Desa Tutuwawang baik yang bersumber dari Negara (Dana Desa) maupun yang bersumber dari Daerah (ADD). Dana Desa yang harus diusut adalah Dana Desa Tahun 2015 dan Tahun 2016.

    Disisi yang lain, Kades Yohanis Erupley yang dibekengi oleh oknum Guru dan anaknya lagi-lagi membuat ulah dengan menjual pasir dan batu secara sewenang-wenang kepada pihak pengusaha tanpa ada persetujuan dari masyarakat Desa. Padahal penjualan batu maupun pasir telah diatur dalam Kepres Nomor 33 Tahun 2002 yang mana penjualan pasir harus persetujuan semua pihak.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh berbagai nara sumber lewat telepon seluler membenarkan hal demikian.

    “Memang benar Yohanis Erupley melakukan berbagai pelanggaran di desa. Salah satunya menjual pasir dan batu kepada pengusaha tanpa ada persetujuan masyarakat. Harga batu pun 1 kubik di hargai kurang lebih Rp 75.000. Intinya dibodohi oleh pengusaha yang membeli batu,” terang salah satu warga desa setempat.

    Yang lebih mengejutkan lagi, saat warga melarang Kades Tutuwawang untuk tidak boleh menjual sembarang pasir dan batu, yang bersangkutan marah dan kemudian melaporkan warganya ke Polsek Babar Timur dan ini sangat disesalkan, karena seorang Kades seharusnya melindungi warganya dan bukan sebaliknya melaporkan warganya kepada Polisi tanpa ada kejelasan yang jelas.

    Sederatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades mulai dari dugaan kasus ijasah palsu, dugaan korupsi dana desa, penjulan pasir dan batu secara ilegal, tidak pernah melakukan rapat dengan desa selama terpilih, mengkapling tanah masyarakat.

    Dengan berbagai kasus yang menimpa Kades Tutuwawang tersebut, masyarakat kemudian telah melakukan delik laporan kepada Camat Babar Timur, namun sangat disayangkan Camat Babar Timur tidak pernah menggubris laporan masyarakat. Diduga Camat Babar Timur juga turut mendukung kejahatan yang telah dilakukan oleh sang Kades Yohanis Erupley.


    Laporan tersebut di tandatangani dan mengetahui oleh Badan Permusyawaratan Desa Leunard Erupley, Ropus Dominggus Ulorlo selaku Sekretaris, Junus Onaola selaku Pemuda Desa, John Kosaplawan selaku Pemuda Gereja , Thobias Moriolkossu selaku Tokoh Adat,  Pdt Ny. J.A.Manuhutu/M, S.Th selaku Tokoh Agama, serta Tembusan turut disampaikan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Ketua DPRD Maluku Barat Daya di Tiakur, Camat Babar Timur di Letwurung, Kepala Kepolisian Sektor Babar Timur di Letwurung, serta Dan POS Babar Timur di Letwurung. (KT-TIM)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BPK Diminta Audit Dana Desa Tutuwawang Tahun 2015 dan 2016 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top