Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia
Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam.tv,
pada rabu (09/08) malam.
Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua
DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat (11/8) sebagaimana release yang diterima redaksi Kompastimur.com, Jumat (11/8) malam.
Rudi menilai tindakan yang dilakukan
oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan
media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut
setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data.
"Yang disampaikan dalam pemberitaan
tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak
ada apa-apanya," ujar Rudi.
Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah
satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan
bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan
ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu.
"Jangan pula dikritik atau
dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul
bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, AL melakukan
pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam.tv yang juga tercatat sebagai
anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB
yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam,
an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv.
Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri,
Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan
melaporkan oknum Pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya
akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada
serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu
memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal
29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
"Dalam pasal 45 ayat (3) nya
diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment