• Headline News


    Friday, July 7, 2017

    Tanggapi Kotak Kosong, Tim Murad Ismail Tuding Said Assagaff Lebay

    Juru Bicara Tim Murad Ismail, M. Azis Tunny


    Ambon, Kompastimur.com
    Sikap bakal calon gubernur petahana Said Assagaff dalam merespon optimisme Murad Ismail untuk maju sebagai calon gubernur tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Gubenur Maluku 2018, dinilai terlalu emosional dan tidak dewasa.

    Juru Bicara Tim Murad Ismail, M. Azis Tunny menyayangkan pernyataan Said Assagaff yang menyebutkan bahwa melawan kotak kosong sama dengan penghinaan terhadap partai politik dan melecehkan demokrasi.

    "Calon tunggal atau melawan kotak kosong itu dibenarkan dalam sistem demokrasi kita, dan memliki legitimasi yuridis," kata Azis kepada pers di Ambon, Kamis (6/7).

    Dia menegaskan, Assagaff jangan terlalu berlebihan dan tidak dewasa dalam menyampaikan pernyataan politik. Sebab, semua bakal calon gubernur, baik petahana maupun bukan petahana, berhak mempunyai skenario masing-masing, termasuk skenario kotak kosong selama itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

    "Masa skenario kotak kosong hanya boleh di buat oleh petahana, yang lain tidak boleh. Justru itu yang namanya tidak demokratis, arogansi politik, dan sok berkuasa," tandasnya.

    Sebelumnya, Assagaff kepada pers di Ambon menyebut keinginan Murad melawan kotak kosong merupakan penghinaan terhadap partai politik dan demokrasi di Maluku.

    “Yang namanya demokrasi itu, semua orang punya hak, namun kalau ingin melawan kotak kosong dan merebut semua rekomendasi, berarti melecehkan demokrasi sekaligus penghinaan terhadap partai politik,” kata Assagaff di Restoran Lateri Beach, Ambon, Rabu (5/7).

    Menanggapi itu, Tunny yang juga mantan wartawan The Jakarta Post ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi landasan yuridis calon tunggal (lawan kotak kosong).
    Regulasi ini mengakomodir keberadaan calon tunggal dengan berbagai ketentuan yang disyaratkan. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.

    Selain itu, calon tunggal juga diperbolehkan dengan catatan terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal. Seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016.

    Tunny balik menyindir, kebijakan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku yang dipimpin Assagaff tidak memberikan ruang bagi bakal calon gubernur Maluku yang lain dengan tidak membuka pendaftaran buat calon gubernur. Menurutnya, itu justru sikap tidak demokratis dan menunjukkan ketakutan Assagaff sebagai pimpinan partai di daerah sekaligus bakal calon petahana.

    "Sekalipun Pak Assagaff diusung Partai Golkar, tetap harus koalisi dengan partai politik lain guna menggenapkan sembilan kursi untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Saat ini Partai Golkar baru memiliki enam kursi, dan masih butuh tiga kursi lagi," ujarnya.

    Ia menambahkan, pihaknya masih optimis dengan skema Murad Ismail maju sebagai calon tunggal dan melawan kotak kosong.

    "Pak Murad punya hubungan yang baik dengan para pimpinan partai politik di pusat. Meskipun begitu kami tetap menghormati dan membangun komunikasi dengan pimpinan dan kader partai di daerah. Pak Murad juga tetap tunduk pada mekanisme dan aturan partai dengan mendaftarkan diri di partai sebagai calon gubernur," ungkapnya.

    Dia melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario untuk menang dalam Pilkada Gubernur. Prioritas utama saat ini adalah merebut rekomendasi partai-partai politik untuk maju sebagai calon tunggal.

    "Kalaupun ternyata kedepan menjadi head to head, kami juga sudah sangat siap, termasuk melawan petahana. Kami berhitung menang dalam Pilgub 2018," tandasnya. (KT-HT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Melawan kotak kosong itu adalah suatu keadaan/situasi yg tdk bisa d'hindari krn berbagai alasan seperti yg bolehkan oleh Psl. 54C UU-No 10 thn 2016.
      Tp tdk berarti sejak awal seorang bakal calon sdh "memimpikan" bertarung tunggal. Sehingga pengertian "mencederai Demokrasi" adalah "tdk ingin memberi ruang" pada pihak lain utk ikut berkontestasi.

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Tanggapi Kotak Kosong, Tim Murad Ismail Tuding Said Assagaff Lebay Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top