Dobo, Kompastimur.com
Kepala Desa sering meminjamkan uang (utang) atas nama
desa untuk melaksanakan program mereka dengan berdalih ketika Dana Desa cair
baru dilunasi.
Hal ini sangat sering ditemukan hampir di Setiap kepala
Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru. pinjaman berupa bunga ini sering
mereka lakukan di berbagai pengusaha di Kota Dobo dan sekitarnya.
Ada yang pinjam uang atau barang berupa senk maupun
semen dan ini sudah menjadi tradisi. Namun, dari proses pinjaman itu terkadang
ada oknum kepala desa suka sering ingkar janji dan sampai-sampai dikejar-kejar
oleh para rentenir atau pengusaha untuk melunasi utang atau pinjaman mereka.
Salah satunya adalah Kepala Desa Erersin, Kecamatan Aru
Selatan Utara (Tabarfane), Ny Kumalamen.
berdasarkan keterangan dari Aci Awan. Kepala Desa Erersin sudah meminjam uang kurang lebih 1 tahun, 5 bulan dan sampai berita ini dinaikan belum juga kunjung diganti oleh Kumalamen. Bahkan pinjaman itu sudah berkisar di angka Rp. 7.000.000 lebih.
berdasarkan keterangan dari Aci Awan. Kepala Desa Erersin sudah meminjam uang kurang lebih 1 tahun, 5 bulan dan sampai berita ini dinaikan belum juga kunjung diganti oleh Kumalamen. Bahkan pinjaman itu sudah berkisar di angka Rp. 7.000.000 lebih.
“Saya pernah ketemu yang bersangkutan (Kades
Erersin-Red) di pasar dan langsung mengingatkan Kades, jangan lupa pinjaman itu
sudah lama ini. Namun juga tak di respon,” kata Aci Awan.
Aci Awan kemudian mengutus orang yaitu Aldo pada
tanggal 26 Juli 2017 untuk menemui sang Kades dan Kades pun berjanji akan
melunasinya tanggal 26 Juli 2017 lalu.
“Kata Kades kepada Aldo nanti sebentar (26 juli red)
baru beta cabut uang baru beta bayar /lunasi. Namun juga belum direalisasi,”
cerita Aci awan yang beralamat di Jalan Belakang Dewan Lama itu.
Karena Kades adalah pejabat publik di tingkat paling
bawah, maka Aci Awan kemudian menemui media ini untuk memberikan keterangan.
Karena menurutnya. pinjaman itu atas nama desa. Itu
bearti harus juga dilunasi karena sudah pencairan Dana Desa Tahun 2017.
Aci Awan berharap agar Kades harus secepatnya
melunasi utang-utangnya sebelum dibawa ke meja hijau, karena bukan baru dipinjamkan,
tetapi sudah 1,5 tahun. Itu berati sudah sangat lama dan harus di gantidan
bukan dibayar dengan janji kosong. (KT-TIM)
0 komentar:
Post a Comment