Perjuangan
panjang Corneles Nendissa (Penggugat) untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pun berbuah manis.
Lewat
PTUN Ambon, gugatan Nendissa selaku Ketua Rukun
Tetangga (RT) 01/RW
003 Keluarahan Urimessing atas Perkara Nomor: 05/G/PTUN/2017/Amb antara Corneles Nendissa sebagai
Penggugat dengan Kuasa Hukum yang terdiri dari Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum,
dan Christina Nel Titirloloby, SH melawan
Lurah Urimessing Stella Pattiasina sebagai Tergugat yang didampingi oleh Kuasa
Hukum yang terdiri dari Christian Latupeirissa,SH.,MH, Iren Siahaya,SH dan Vanesa Silooy, SH dikabulkan seluruhnya.
Dalam
sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Atika Nuzli, SH dan
didampingi oleh dua hakim anggota, masing-masing Frans Ch Subroto, SH dan Prasetyo
Wibowo, SH., MH di ruang utama PTUN Ambon, Selasa (4/7) itu, Keputusan Lurah Urimessing 02 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengurus
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Urimessing Kecamatan
Nusaniwe Kota Ambon Masa Bhakti 2016-2019, tertanggal 03 Oktober 2016
dibatalkan oleh hakim karena dianggab tidak sah dan harus dicabut.
Sidang
itu turut dihadiri oleh Nendissa selaku Penggugat dan dua orang Kuasa Hukumnya,
yakni Barbalina Matulessy, SH., M.Hum dan Christina Nel Titirloloby, SH.
Sementara
Lurah Urimessing Stella Pattiasina (Tergugat) dan ketiga Kuasa Hukumnya, yakni Christian Latupeirissa,SH.,MH, Iren
Siahaya,SH dan Vanesa Silooy, SH tidak hadir dalam sidang pembacaan keputusan
tersebut.
Untuk
diketahui, dalam fakta persidangan, Penggugat merupakan Ketua RT yang terpilih
berdasarkan hasil pemilihan tanggal 29 April 2016.
Pemilihan
yang dilakukan saat itu adalah untuk seluruh RT yang pada Kelurahan Urimessing,
namun pada tanggal 3 Mei 2016 muncul Surat Keputusan (SK) 01 Lurah Urimessing yang
memuat tentang semua kepegurusan RT. Sementara, yang tidak dimuat hanya
Penggugat dengan strukturnya, yaitu RT 01/RW 003 Keluarahan Urimessing.
SK
yang dikeluarkan oleh Lurah Urimessing itu dengan alasan bahwa ada keberatan
dari masyarakat tertanggal 9 Mei 2016, maka Tergugat tidak memasukan Penggugat
dalam SK 01 tertanggal 3 Mei 2016.
Terhadap
keberatan tersebut di dalam persidangan terungkap bahwa ada rekayasa, baik
untuk kronologis dan alasan keberatan maupun tandatangan masyarakat atas
keberatan itu yang sengaja dipalsukan, dengan kata lain yang memiliki nama
tidak pernah menandatangani tetapi dalam keberatan tertera tandatangannya.
Terhadap
hal ini Penggugat dan beberapa masyarakat telah memperjuangkan kebenaran ini
dengan cara menyurati pemerintah Kota Ambon memohon untuk meyelesaikan masalah
ini, tetapi ternyata tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Ambon.
Anehnya
lagi, dari upaya yang dilakukan oleh Pengguggat tersebut, malah berujung
dikeluarkannya Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Nomor 149/5365/SETKOT tertanggal
20 September 2016 untuk diadakan Pemilihan Ulang secara sepihak oleh Lurah
Urimessing tanpa ada penyelesaian dengan cara pemanggilan para pihak.
Dimana,
terhadap isi rekomendasi Sekot itu, Tergugat kemudian melaksanakan Pemilihan
Ulang tanggal 1 Oktober 2016.
Bahwa
pemilihan pada saat itu Tergugat tidak menjalankan sesuai isi rekomendasi, dan
pemilihan saat itu banyak masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk
melakukan pemilihan, dan bahkan terjadi kekacauan karena masyarakat menanyakan
alasan pemilihan kedua, dan dasar pemilihan tetapi tidak dijawab dan direspon
oleh panitia pemilihan bentukan Tergugat saat itu.
Bahwa
terhadap pemilihan kedua, telah ada keberatan lagi dai masyarakat kepada
Tergugat dan Pemerintah Kota Ambon, tetapi tidak ditanggapi dan diproses. Sedangkan
untuk keberatan terkait dengan pemilihan pertama Tergugat memperhitungkan
keberatan itu, namun terhadap keberatan pada pemilihan kedua oleh Penggugat
tidak diperhitungkan, maka disini Penggugat menganggab Tergugat tidak cermat
dan Tergugat memperlakukan para pihak berbeda atau adanya tindakan pemerintah
yang tidak adil, hal ini ditunjukan dengan perlakuan yang timbul dari terbitnya
objek sengketa tanpa memperhitungan keberatan Penggugat terkait proses pemilihan
kedua.
Hal ini jelas terlihat ada unsur
penyalagunaan wewenang dan unsur sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat.
Sebab, tergugat telah melanggar asas pemerintahan yang bai, yaitu asas
profesionalitas.
Penggugat
terus berjuang menyurat ke Ombusman Perwakilan Maluku, namun karena Penggugat
merasa penanganannya lama, akhirnya Penggugat menggugat Keputusan Lurah
Urimessing itu di PTUN Ambon 16 Februari 2017 lalu.
Dimana,
setelah beberapa kali menjalani proses sidang maupun penundaan, Hakim PTUN
Ambon pun memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment