• Headline News

    Wednesday, July 5, 2017

    PTUN Ambon Batalkan SK Lurah Urimessing Soal Pembentukan Pengurus RT


    Ambon, Kompastimur.com
    Perjuangan panjang Corneles Nendissa (Penggugat) untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pun berbuah manis.

    Lewat PTUN Ambon, gugatan Nendissa selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 01/RW 003 Keluarahan Urimessing atas Perkara Nomor: 05/G/PTUN/2017/Amb antara Corneles Nendissa sebagai Penggugat dengan Kuasa Hukum yang terdiri dari Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum, dan Christina Nel Titirloloby, SH melawan Lurah Urimessing Stella Pattiasina sebagai Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum yang terdiri dari Christian Latupeirissa,SH.,MH, Iren Siahaya,SH  dan Vanesa Silooy, SH dikabulkan seluruhnya.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Atika Nuzli, SH dan didampingi oleh dua hakim anggota, masing-masing Frans Ch Subroto, SH dan Prasetyo Wibowo, SH., MH di ruang utama PTUN Ambon, Selasa (4/7) itu, Keputusan Lurah Urimessing 02 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Masa Bhakti 2016-2019, tertanggal 03 Oktober 2016 dibatalkan oleh hakim karena dianggab tidak sah dan harus dicabut.

    Sidang itu turut dihadiri oleh Nendissa selaku Penggugat dan dua orang Kuasa Hukumnya, yakni Barbalina Matulessy, SH., M.Hum dan Christina Nel Titirloloby, SH.

    Sementara Lurah Urimessing Stella Pattiasina (Tergugat) dan ketiga Kuasa Hukumnya, yakni Christian Latupeirissa,SH.,MH, Iren Siahaya,SH dan Vanesa Silooy, SH tidak hadir dalam sidang pembacaan keputusan tersebut.

    Untuk diketahui, dalam fakta persidangan, Penggugat merupakan Ketua RT yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan tanggal 29 April 2016.

    Pemilihan yang dilakukan saat itu adalah untuk seluruh RT yang pada Kelurahan Urimessing, namun pada tanggal 3 Mei 2016 muncul Surat Keputusan (SK) 01 Lurah Urimessing yang memuat tentang semua kepegurusan RT. Sementara, yang tidak dimuat hanya Penggugat dengan strukturnya, yaitu RT 01/RW 003 Keluarahan Urimessing.

    SK yang dikeluarkan oleh Lurah Urimessing itu dengan alasan bahwa ada keberatan dari masyarakat tertanggal 9 Mei 2016, maka Tergugat tidak memasukan Penggugat dalam SK 01 tertanggal 3 Mei 2016.

    Terhadap keberatan tersebut di dalam persidangan terungkap bahwa ada rekayasa, baik untuk kronologis dan alasan keberatan maupun tandatangan masyarakat atas keberatan itu yang sengaja dipalsukan, dengan kata lain yang memiliki nama tidak pernah menandatangani tetapi dalam keberatan tertera tandatangannya.

    Terhadap hal ini Penggugat dan beberapa masyarakat telah memperjuangkan kebenaran ini dengan cara menyurati pemerintah Kota Ambon memohon untuk meyelesaikan masalah ini, tetapi ternyata tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Ambon.

    Anehnya lagi, dari upaya yang dilakukan oleh Pengguggat tersebut, malah berujung dikeluarkannya Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Nomor 149/5365/SETKOT tertanggal 20 September 2016 untuk diadakan Pemilihan Ulang secara sepihak oleh Lurah Urimessing tanpa ada penyelesaian dengan cara pemanggilan para pihak.

    Dimana, terhadap isi rekomendasi Sekot itu, Tergugat kemudian melaksanakan Pemilihan Ulang tanggal 1 Oktober 2016.

    Bahwa pemilihan pada saat itu Tergugat tidak menjalankan sesuai isi rekomendasi, dan pemilihan saat itu banyak masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pemilihan, dan bahkan terjadi kekacauan karena masyarakat menanyakan alasan pemilihan kedua, dan dasar pemilihan tetapi tidak dijawab dan direspon oleh panitia pemilihan bentukan Tergugat saat itu.

    Bahwa terhadap pemilihan kedua, telah ada keberatan lagi dai masyarakat kepada Tergugat dan Pemerintah Kota Ambon, tetapi tidak ditanggapi dan diproses. Sedangkan untuk keberatan terkait dengan pemilihan pertama Tergugat memperhitungkan keberatan itu, namun terhadap keberatan pada pemilihan kedua oleh Penggugat tidak diperhitungkan, maka disini Penggugat menganggab Tergugat tidak cermat dan Tergugat memperlakukan para pihak berbeda atau adanya tindakan pemerintah yang tidak adil, hal ini ditunjukan dengan perlakuan yang timbul dari terbitnya objek sengketa tanpa memperhitungan keberatan Penggugat terkait proses pemilihan kedua.

    Hal ini jelas terlihat ada unsur penyalagunaan wewenang dan unsur sewenang-wenang yang dilakukan oleh Tergugat. Sebab, tergugat telah melanggar asas pemerintahan yang bai, yaitu asas profesionalitas.

    Penggugat terus berjuang menyurat ke Ombusman Perwakilan Maluku, namun karena Penggugat merasa penanganannya lama, akhirnya Penggugat menggugat Keputusan Lurah Urimessing itu di PTUN Ambon 16 Februari 2017 lalu.

    Dimana, setelah beberapa kali menjalani proses sidang maupun penundaan, Hakim PTUN Ambon pun memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PTUN Ambon Batalkan SK Lurah Urimessing Soal Pembentukan Pengurus RT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top