• Headline News

    Thursday, July 27, 2017

    Pilkades se-Kabupaten SBT Siap Digelar Jika Perda Sudah Ditetapkan

    Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten SBT, A.I.T Wokanubun
    Bula, Kompastimur.com
    Pemilihan Kepala Desa serentak merupakan perintah Permendagri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

    Menindaklanjuti Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) siap menggelar Pilkades serentak jika Peraturan Daerah (Perda) tentang hal itu sudah selesai ditetapkan oleh DPRD setempat.

    Hal ini disampaikan lansung oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten SBT, A.I.T Wokanubun saat ditemui di Ruang kerjajanya pada Rabu (26/7) di Bula.

    Wokanubun mengatakan, pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menjalankan Pilkades secara serentak ditahun ini, jika Perda sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades ini telah selesai dan ditetapkan oleh DPRD sehingga semua pelaksanaan teknis pemilihannya bisa merujuk kepada Perda tersebut.

    "Kalau Ranperdanya sudah ditetapkan, maka kami sudah bisa pastikan di bulan Agustus mendatang, Pilkades serentak sudah bisa berjalan," ucap Wokanubun.

    Wokanubun yang juga mantan Camat Kecamatan Bula Timur ini menambahkan, pada tahapan awal, Pemerintah Daerah lewat Tata Pemerintahan sebagai penyelenggara teknisnya telah siap menggelar Pilkades serentak di 50 Negeri Administratif dari total 198 Negeri dan Negeri Administratif yang ada di Kabupaten SBT.

    "Kalau jalan, berarti tahapan awal ini kami fokus pada 50 Negeri Administratif dulu sesuai pagu anggaran yang sudah selesai ditetapkan, nilainya Rp. 500-600 juta," ungkapnya.

    Untuk diketahui Pilkades serentak yang diatur dalam Permendagri No 112 Tahun 2014 Bab II Pasal 2, Pilkades dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, Pasal 3 Pilkades satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.

    Pasal 4 (1) Pilkades secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota; dan b. kemampuan keuangan daerah. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pilkades se-Kabupaten SBT Siap Digelar Jika Perda Sudah Ditetapkan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top