Salah satu pekerjaan fisik di SBT yang terlihat terbengkalai lantaran diiduga kurangnya pengawasan para Pendamping Lokal Desa yang jarang berada di desa. |
Bula, Kompastimur.com
Para Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditempatkan di masing-masing Desa dinilai
banyak menyimpan masalah. Salah satu diantaranya para Pendamping Lokal Desa malas
ke desa untuk melakukan proses pendampingan sebagaimana tugas wajibnya di
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Mereka yang sudah ditempatkan di desa-desa
yang ada di Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Gorom Timur, ternyata beberapa
diantaranya diduga jarang sekali berada di desa-desa yang harus didampinginya
itu.
Salah satu warga Kecamatan Pulau Gorom yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com, kemarin di Bula mengaku merasa heran dengan sikap para Pendamping Lokal Desa yang jarang di tempat tersebut, bahkan mereka lebih memilih berada di kota Kabupaten ketimbang di desa pendampingannya sehingga ketika terjadi persoalan di desa pendampingannya mereka malah tidak tahu apa-apa.
“Mereka lebih memilih di Bula dari pada di desa yang didampingi. Sebenarnya tugas Pendamping Lokal Desa ini apa sih," tanya warga tersebut.
Selain itu sumber ini menambahkan, para Pendamping Lokal Desa ini dinilai tidak maksimal dalam melakukan tugas-tugas pendampingan dengan baik sehingga para pejabat maupun penjabat desa laluasa, bahkan terkadang di desa-desa tertentu Kepala Desanya tidak lagi melakukan rapat saat penyusunan program maupun rapat evaluasi program.
"Akibatnya para pimpinan di tingkat
desa ini leluasa melakukan apa saja. Padahal, mestinya para pendamping harus
meluruskan. Tapi, bagaimana mau meluruskan sedangkan mereka jarang di tempat,"
katanya.
Sumber ini secara terincih menjelaskan, untuk Kecamatan Gorom yang aktif hanya tiga orang dari total 6 orang. Sedangkan untuk Kecamatan untuk Gorom Timur juga terdiri dari enam orang dann empat diantaranya diduga tidak aktif, bahkan salah satu dari tiga pendamping desa Kecamatan Gorom Timur pun diduga tidak aktif.
Untuk itu, sumber ini meminta ketegasan dan perhatian serius dari para Tenaga Ahli (TA) serta Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kecamatan agar bisa mengevaluasi para Pendamping Lokal Desa yang dinilai jarang berada di desa ini.
"Harapan saya para TA di tingkat Kabupaten serta camat dari unsur pemerintah agar segera panggil dan mengevaluasi kinerja para mereka ini, karena ketika mereka bekerja seperti ini kan berdampak ke desa," harap sumber ini.
Untuk diketahui, tugas pokok Pendamping Lokal Desa diantaranya: melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. selain itu salah satu kode etik yang sangat keras yang harus ditaati oleh para pendamping adalah dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment