• Headline News



    Wednesday, July 19, 2017

    Organisasi Kepemudaan dan Media di Maluku Dukung Penetapan Perppu Ormas

    Ambon, Kompastimur.com
    10 Juli 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Penerbitan Perppu tersebut menjadi sejarah baru bagi masyarakat Indonesia. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 untuk mencegah ormas menyalahgunakan dan menyebarkan ideologi anti-Pancasila. Sebab pemerintah menganggap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang selama ini digunakan cenderung membuat stabilitas keamaman, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terganggu.

    Bahkan, pemerintah menilai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 memiliki dua kelemahan utama yakni : Pertama, Tidak terwadainya asas hukum administrasi contrarius actus yang memberikan kewenangan kepada lembaga mengeluarkan izin dan mengesahkan ormas untuk memiliki wewenang; dan Kedua, UU Ormas memiliki rumusan sempit terkait ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

    Pro dan kontra terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pun bermunculan. Masyarakat yang mendukung menilai terbitnya Perppu saat ini sangat dibutuhkan. Adanya Perppu diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang pancasilais, mencintai kebinekaan dan semakin merajut, merawat persatuan kesatuan dan menegakan eksistensi bangsa.

    Menindaklanjuti hal tersebut, organisasi kepemudaan dan media di Maluku melalui diskusi media berjanji dan berkomitmen mendorong pemerintah untuk menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.

    Diskusi media yang berlangsung di The City Hotel Ambon, Selasa (18/7) mengusung tema "Peran Media dan Terobosan Hukum, Sub Tema "Perppu Sebagai Payung Hukum Ormas Anti Pancasila".

    Sementara itu, narasumber yang dihadirkan, yaitu Abidin Wakano (Tokoh agama dan masyarakat Maluku), Jimmy Pieters (Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Pattimura dan Novi Penontoan (Pemred Harian Suara Maluku).


    Dorongan kepada pemerintah ini, merupakan salah satu dari janji dan komitmen pemuda dan media di Maluku.

    Selain itu, janji dan komitmen yang ditandatangani lima unsur kepemudaan dan media ini, yakni KNPI Maluku, PWI Maluku, GMNI Cabang Ambon, Maluku Media Center dan Perwakilan Media juga melahirkan beberapa komitmen, antata lain mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Membangun komitmen bersama untuk tetap menjaga keutuhan NKRI. Menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyepakati sebagai organisasi kepemudaan dan media di Maluku untuk tetap mendukung pemerintah dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (KT-HT)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Organisasi Kepemudaan dan Media di Maluku Dukung Penetapan Perppu Ormas Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top