Ambon,
Kompastimur.com
Dipastikan pihak Markas Besar (Mabes)
Polri bakal turun tangan guna menuntaskan kasus tindak pidana bidang kehutanan
yang melibatkan Remon Puttileihalat yang merupakan adik kandung Mantan Bupati
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadly Le kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/7).
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga link kementerian bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri guna penuntasan kasus kehutanan itu," ungkap Sadly yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Sandy Luhulima.
Koordinasi yang dibangun dengan Mabes Polri, katanya, lantaran tersangka kasus tindak pidana bidang kehutanan atas nama Remon Puttileihalat telah terdeteksi keberadaannya di Jakarta.
Selain itu, Remon Puttileihalat juga sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga perlu langkah bijak dari pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
"Disamping berkoordinasi dengan kementerian, kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Maluku sehingga lebih intens lagi penanganannya," jelasnya.
Kasus tindak pidana kehutanan berawal dari 19 September 2013 silam dengan Surat Perintah Penyidik No.SP.Sidik/01/PPNS/Dishut-Mal/IX/2013 dengan menggunakan 42 barang bukti berupa 41 dokumen dan 1 alat berat.
Remon resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j ' Jo pasal 78 ayat (2),(9) dan (15) Undang - Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. (KT-HT)
0 komentar:
Post a Comment