Jajaran Polres
Buru diharapkan tetap konsisten dan tak masuk angin dalam menangani kasus
dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama, Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael.
Sebab, saat ini
diduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyelesaikan kasus ini di tengah
jalan dan tak berlanjut ke pihak kejaksaan maupun pengadilan.
“Kami berharap
pihak Reskrim Polres Buru tetap konsisten dalam menangani kasus dugaan ijazah
palsu Kades Hotte ini dan tidak masuk angin dalam perjalan penanganan kasus
ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Maluku, Steve Paliama kepada Kompastimur.com, Selasa (18/7).
Sebab lanjutnya,
informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini bahwa ada upaya
yang sementara dibangun oleh pihak Kades agar kasus ini tidak dilimpahkan ke
pihak kejaksaan dan berujung di pengadilan.
“Jangan sampai
kasus ini berhenti di tengah jalan dan tiba-tiba di SP-3. Kami harap tidak
demikian,” paparnya.
Apalagi,
katanya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, telah
ada cukup bukti yang kuat sehingga sang Kades telah dinaikan statusnya dari
saksi menjadi tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.
“Apalagi, Kades
inikan sudah berstatus tersangka. Kerja polisi harus kami apresiasi, tapi
jangan sampai kedepan malah mengurangi kepercayaan public terhadap kinerja
kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, dalam bulan Juli 2017 ini, pihak Reskrim Polres Buru akan segera
melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte,
Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael ke pihak
Kejari Buru.
Hal itu
diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada Kompastimur.com via telepon selulernya,
Sabtu (8/7) malam.
“Direncanakan
dalam dua minggu kedepan kita akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke
pihak kejaksaan,” kata Kasat.
Menurut Kasat,
saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan
pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang
Kades.
“Iya sudah jadi
tersangka sejak beberapa waktu lalu,” terangnya.
Menurut Kasat,
saat ini berkas-berkas kasus ini sementara disiapkan untuk pada waktunya di
limpahkan ke pihak kejaksanaan sambil menunggu jaksa Kejari Buru yang sementara
cuti sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
“Berkas-berkasnya
sementara kita lengkapi dan siapkan. Kita tunggu jaksa selesai cuti dan merayakan
hari raya, maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kendati telah
berstatus tersangka, Kasat mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena
Yusuf dianggab cukup koperatif dalam menjalani seluruh proses hokum yang
membelitnya.
“Soal penahanan
itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang
bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak
ditahan,” paparnya.
Untuk diketahui,
Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang telah dilantik oleh Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30
Januari 2017 lalu di ruang Aula Kantor Bupati Bursel.
Dimana, Yusuf
dilantik setelah berhasil keluar sebagai pemenang dalam pesta demokrasi di Desa
Hotte pada tanggal 7 Desember 2016 lalu, setelah sebanyak 52 Desa di Kabupaten
berjuluk Bumi Fuka Bipolo itu melaksanakan Pilkades serentak.
Namun, kini
kemenangan itu akan berbuah pahit, lantaran Yusuf yang telah dipolisikan
sebelum Pilkades digelar itu akan segera mendekam di penjara dan meninggalkan
jabatan Kades yang saat ini dijabatnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment