Penjabat Negeri Administratif Kilean, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT), Abdulrahman Rumateor diduga menyelewengkan Anggaran Dana
Desa (ADD) Tahun 2016.
Sebab, dari total anggaran yang diterima sebeaar Rp.100.000.000, ternyata
yang bersangkutan hanya membelanjakan 1 unit mic, 1 unit amplifier, 1 buah
toah, diberikan kepada PKK Rp. 10 juta, untuk Pemuda Rp.2 juta, insentif
perangkat desa sebanyak 4 orang.
Sedangkan, sedangkan 3 orang perangkat desa lainnya tidak diberikan
insentif, termasuk insentif sebanyak 9 orang Badan Permusyawaran Negeri
Adiministrasi pun tak dibayarkan.
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 yang diperuntukkan untuk
pembangunan jalan setapak pun diduga pekerjaannya amburadul,. Begitu pun dengan
pembuatan bak air bersih juga diduga asal-asalan. Selain itu, pengadaan bodi
fiber untuk nelayan pun ternyata tanpa mesin penggerak.
Selain itu, Penjabat Negeri Administratif Kilean juga diduga memalsukan tanda
tangan dalam dokumen dan pelaporan baik dokumen konsultasi anggaran, penyusunan
RKPDes, RAPBDes dan pencairan ADD serta DD di Tahun 2016.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah masyarakat Negeri Administrasi Kilalir Kilean
yang enggan namanya dipublikasi kepada Kompastimur.com,
Sabtu (22/7) di Bula.
Kepada media ini mereka mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa yang
dilakukan oleh Penjabat Negeri Administrasi Kilalir Kilean ini telah dilaporkan
secara resmi ke Kecabjari Geser pada tanggal 15 Februari 2017 oleh beberapa
masyarakat, diantaranya Salim Luturlean, Asrul Kilkoda, Muhudin Rumateor dan
Nurdin Rumasukun.
Untuk itu mereka berharap agar pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini
Kecabjari Geser agar segera mengambil langkah untuk melakukan proses
penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa yang sudah dilaporkan
secara resmi tersebut.
"Harapan kami agar segera melakukan langkah-langkah penyeiedikan
untuk memproses hal ini, sebab beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan
surat untuk kejelasan proses ini, tembusannya kami sampaikan ke Bupati,
Kapolres, Kejati Maluku, Kasi Jampidsus Kejati Maluku, dan Kejari Masohi,"
kata salah satu masyarakat yang juga pelapor.
Selain itu, pihaknya sangat kesal dan penuh tanya, apakah pihak-pihak
yang berkompoten dalam melakukan pengawasan serta memonitoring Dana Desa di Negeri
Administrasi Kilalir Kilean ini sudah melaporkan pihak Pemdes atau belum???.
"Orang-orang yang diturunkan kesana dalam melakukan pengawasan dan
monitoring ini apakah sudah melaporkan hasilnya ke atasan atau belum???," kata
salah satu pelapor penuh tanya.
Mereka menambahkan, ada keanehan besar yang terganjal dalam pikiran mereka
karena pihak terkait diduga telah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan ADD
2017 50% dari total dana sebesar Rp.130.000.000, sedangkan sebelumnya sudah
bermasalah.
"Aneh karena awalnya bermasalah, tetapi kenapa direkomendasikan untuk pencairan 50% ADD 2017," pungkas mereka heran. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment