Kajati Maluku, Manunmpak Pane |
Ambon, Kompastimur.com
Kasus bangunan mangkrak
terminal transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang menghabiskan
anggaran miliar rupiah ini makin terang benderang di mata masyarakat.
Dimana, setelah tim
ahli dari Poltek Ambon maupun tim Jaksa Agung Muda Intelejen RI melalukan tinjauan fisik di lapangan Selasa,
25 Juli 2017 lalu di Desa Passo untuk meneliti indikasi korupsi dalam kasus
tersebut, kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah mengantongi
tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manunmpak Pane saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu
(26/7) mengungkapkan, untuk penyidikan kasus terminal transit Passo, aparat
Kejati Maluku akan mengekspos tersangka pada bulan Agustus mendatang.
"Jadi saya tidak bisa pastikan waktunya kapan, namun yang jelas bulan depan ini sudah bisa lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini," kata Pane usai acara serah terima jabatan pada lingkup Kejati Maluku di lantai II Aula Kantor Kejati Maluku, Rabu (26/7) siang.
Dikatakannya, untuk sementara tim sedang berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian Negara.
"Jadi kalau hasil auditnya sudah diterima oleh tim dan juga sudah ada kesimpulan dari ahli konstruksi, maka penyidik secepatnya ekspos tersangka," janji Pane.
Selain itu, ketika
ditanya soal siapa yang menjadi target utama untuk tersangka proyek anggaran
Rp.55miliar ini, Pane menyatakan, nanti saja baru diketahui setelah laporan dari
tim sudah diterima.
"Kita ikuti saja
perkembangannya, kalau soal siapa yang tersangka itu nanti diberitahu setelah
sudah ada penetapan tersangka," tutur Pane. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment