Inspektorat
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah
harusnya bersih dari berbagai praktek kotor seperti praktek-praktek korupsi,
namun sayangnya oknum-oknum di lembaga ini malah mempraktekkan hal-hal
sebaliknya.
Sebab,
beberapa hari lalu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi bahkan telah
memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf di Inspektorat
Kabupaten SBT terkait dengan kasus dugaan SPPD fiktif yang bernilai ratusan
juta rupiah.
Terkait
dengan kasus tersebut, salah satu sumber terpercaya Kompastimur.com di Inspektorat Kabupaten SBT yang enggan namanya
dipublikasi, Jumat (28/7) di Bula mendesak ajak pihak Kejari Masohi pun dapat
segera memanggil dan memeriksa Bendahara Inspektorat Kabupaten SBT Rahmawati
Rahmad, sebab diduga kuat bahwa yang bersangkutan ada di lingkaran praktek
korupsi SPPD fiktif tersebut.
Sebab,
lanjut sumber itu, Rahmawati adalah pemegang kas yang tentu saja tahu persis
soal alur kasus dugaan SPPD fiktif yang sementara ditangani oleh Kejari Masohi.
Selain
itu, sumber ini pun berharap agar pihak Kejari Masohi dalam penanganan kasus
ini pun tidak berkompromi dan bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga
terlibat dalam praktek korupsi ini.
“Bendahara
ini kan pemegang kas, jadi bisa tahu tentang semua alur aliran dugaan SPPD
Fiktif ini. Kami juga berharap penegak hukum serius dalam menuntaskan kasus
ini,” harap sumber itu.
Sementara
itu, di tempat berbeda salah satu aktivis pegiat anti korupsi, Hanafi Rumbouw kepada
Kompastimur.com mengatakan, kasus
dugaan korupsi SPPD Fiktif ini bukan hal yang baru terjadi di internal Inspektorat
Kabupaten SBT, namun pernah terjadi sebelumnya dan bahkan sudah pernah dilaporkan
ke pihak Kejati Maluku, namun prosesnya juga dinilai berjalan ditempat,
sehingga membuat para penikmat uang rakyat ini leluasa melakukan aksinya berulang
kali.
“Ini
bukan hal baru, tetapi pernah terjadi sebelumnya. Untuk itu kami akan mengawal
secara ketat kasus ini hingga tuntas," tegas Rumbouw.
Rumbouw
menambahkan, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini
harus diperiksa, terutama Bendahara Inspektorat Kabupaten SBT sebagai pemegang
kas Inspektorat.
Olehnya
itu, lanjutnya, pihak Kejari Masohi harus menjadikan Bendahara Inspektorat
Kabupaten SBT sebagai pintu masuk untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini.
"Semua
yang diduga terlibat harus segera dipanggil, terutama Bendahara sebagai
pemegang kas kantor. Bendahara itu pintu masuk untuk mengungkapkan
semuanya," ucap Rumbouw dengan nada tegas.
Untuk diketahui, diduga telah terjadi dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Tahun 2015 dan 2016 bernilai ratusann juta rupiah di tubuh Inspektorat Kabupaten SBT dan sejumlah staf Insspektorat pun telah diperiksa oleh pihak Kejari Masohi.
Sementara
itu, sampai berita ini dimuat, tak satu pun staf atau Bendahara Inspektorat yang
dapat dikonfimasi terkait dengan kassus ini. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment